Senin, 21 September 2015

SOFTSKILL

Perilaku Konsumen

Proses yang dilalui oleh seseorang/organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan. Atau kegiatan-kegiatan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan menggunakan barang dan jasa termasuk didalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.
Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu pengelompokan menurut geografi, demografi, psikografi, dan perilaku.
Perilaku konsumen mempelajari di mana, dalam kondisi macam apa, dan bagaimana kebiasaan seseorang membeli produk tertentu dengan merk tertentu. Kesemuanya ini sangat membantu manajer pemasaran di dalam menyusun kebijaksanaan pemasaran perusahaan. Proses pengambilan keputusan pembelian suatu barang atau jasa akan melibatkan berbagai pihak, sesuai dengan peran masing-masing.
Peran yang dilakukan tersebut adalah:
1. Initiator, individu yang mempunyai inisiatif pembelian barang tertentu
2. Influencer, individu yang berpengaruh terhadap keputusan pembelian. Informasi mengenai kriteria yang diberikan akan dipertimbangkan baik secara sengaja/tidak
3. Decider, yang memutuskan apakah akan membeli/tidak, apa yang akan dibeli, bagaimana membelinya
4. Buyer, individu yang melakukan transaksi pembelian sesungguhnya
5. User, individu yang mempergunakan produk atau jasa yang dibeli.
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pembelian terhadap suatu produk. Manajemen perlu mempelajari faktor-faktor tersebut agar program pemasarannya dapat lebih berhasil. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah faktor ekonomi, psikologis, sosiologis dan antropologis.
Alasan mengapa seseorang membeli produk tertentu atau alasan mengapa membeli pada penjual tertentu akan merupakan faktor yang sangat penting bagi perusahaan dalam menentukan desain produk, harga, saluran distribusi, dan program promosi yang efektif, serta beberapa aspek lain dari program pemasaran perusahaan.

Adapun beberapa teori perilaku konsumen adalah sebagai berikut:
1. Teori Ekonomi Mikro. Teori ini beranggapan bahwa setiap konsumen akan berusaha memperoleh kepuasan maksimal. Mereka akan berupaya meneruskan pembeliannya terhadap suatu produk apabila memperoleh kepuasan dari produk yang telah dikonsumsinya, di mana kepuasan ini sebanding atau lebih besar dengan marginal utility yang diturunkan dari pengeluaran yang sama untuk beberapa produk yang lain
2. Teori Psikologis. Mendasarkan diri pada faktor-faktor psikologis individu yang dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan lingkungan. Bidang psikologis ini sangat kompleks dalam menganalisa perilaku konsumen, karena proses mental tidak dapat diamati secara langsung
3. Teori Antropologis. Menekankan perilaku pembelian dari suatu kelompok masyarakat yang ruang lingkupnya sangat luas, seperti kebudayaan, kelas-kelas sosial dan sebagainya.
Perilaku Konsumen secara umum dibagi menjadi 2 yaitu Perilaku Konsumen yang bersifat Rasional dan Irrasional.
Beberapa ciri-ciri dari Perilaku Konsumen yang bersifat Rasional:
1. Konsumen memilih barang berdasarkan kebutuhan
2. Barang yang dipilih konsumen memberikan kegunaan optimal bagi konsumen
3. Konsumen memilih barang yang mutunya terjamin
4. Konsumen memilih barang yang harganya sesuai dengan kemampuan konsumen
Beberapa ciri-ciri Perilaku Konsumen yang bersifat Irrasional:
1. Konsumen sangat cepat tertarik dengan iklan dan promosi di media cetak maupun elektronik
2. Konsumen memiliki barang-barang bermerk atau branded yang sudah dikenal luas
3. Konsumen memilih barang bukan berdasarkan kebutuhan, melainkan gengsi atau prestise
Manfaat mempelajari perilaku konsumen
Dalam pasar yang semakin intensif tingkat persaingannya, tuntutan konsumen yang semakin tinggi dan sangat ingin diperlakukan secara khusus, pemahaman akan konsumen begitu tinggi. Untuk itu sangatlah dibutuhkan pengetahuan tentang perilaku konsumen demi memuaskan konsumen dan memenangkan persaingan.
Pemahaman terhadap perilaku konsumen sangat bermanfaat untuk kepentingan penyusunan strategi dan bauran pemasaran. Melalui pemahaman terhadap psikografis konsumen dan juga perilaku penggunaan, pemasar dapat melakukan segmentasi berdasarkan variabel tersebut. Berdasarkan sikap konsumen, pemasar dapat menyusun strategi promosi, khususnya iklan secara tepat.

Segmentasi Pasar
Pengelompokkan pasar menjadi kelompok-kelompok konsumen yang homogen, dimana tiap kelompok (bagian) dapat dpilih sebagai pasar yang dituju (ditargetkan) untuk pemasaran suatu produk. Agar segmentasi pasar atau pengelompokkan pasar dapat berjalan dengan efektif maka harus memenuhi syarat-syarat pengelompokkan pasar sebagai berikut:
1. Measurability, ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pembeli harus dapat diukur atau dapat didekati
2. Accessibility, suatu keadaan dimana perusahaan dapat secara efektif memusatkan (mengarahkan) usaha pemasarannya pada segmen yang telah dipilih
3. Substantiability, segmen pasar harus cukup besar atau cukup menguntungkan untuk dapat dipertimbangkan program-program pemasarannya

Pembagian segmen pasar:
1. Segmentasi pasar konsumen, membentuk segmen pasar dengan menggunakan ciri-ciri konsumen (consumer characteristic), kemudian perusahaan akan menelaah apakah segmen-segmen konsumen ini menunjukkan kebutuhan atau tanggapan produk yang berbeda
2. Segmentasi pasar bisnis, membentuk segmen pasar dengan memperhatikan tanggapan konsumen (consumer responses) terhadap manfaat yang dicari, waktu penggunaan, daan merek
3. Segmentasi pasar yang efektif (Fandy Ciptono, 2001)

* Dapat diukur (measurable), ukuran, daya beli, profil segmen;
* Besar segmen (subtantial): cukup besar dan menguntungkan untuk dilayani;
* Dapat dijangkau (accessible): dapat dijangkau dan dilayani secara efektif;
* Dapat dibedakan (differentiable): secara konseptual dapat dipisahkan dan memberi tanggapan yang berbeda terhadap elemen dan program bauran;
* Dapat diambil tindakan (actionable): program yang efektif dapat dirumuskan untuk menarik dan melayani segmen tersebut.

Manfaat dan Kelemahan Segmentasi
Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif (Porter, 1991).
Manfaat yang lain dengan dilakukannya segmentasi pasar, antara lain:
1. Perusahaan akan dapat mendeteksi secara dini dan tepat mengenai kecenderungan-kecenderungan dalam pasar yang senantiasa berubah
2. Dapat mendesign produk yang benar-benar sesuai dengan permintaan pasar
3. Dapat menentukan kampanye dan periklanan yang paling efektif
4. Dapat mengarahkan dana promosi yang tersedia melalui media yang tepat bagi segmen yang diperkirakan akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar
5. Dapat digunakan untuk mengukur usaha promosi sesuai dengan masa atau periode-periode dimana reaksi pasar cukup besar
Sekalipun tindakan segmentasi memiliki sederetan keuntungan dan manfaat, namun juga mengandung sejumlah resiko yang sekaligus merupakan kelemahan-kelemahan dari tindakan segmentasi itu sendiri, antara lain:
1. Biaya produksi akan lebih tinggi, karena jangka waktu proses produksi lebih pendek
2. Biaya penelitian/riset pasar akan bertambah searah dengan banyaknya ragam dan macam segmen pasar yang ditetapkan
3. Biaya promosi akan menjadi lebih tinggi, ketika sejumlah media tidak menyediakan diskon
4. Kemungkinan akan menghadapi pesaing yang membidik segmen serupa
Bahkan mungkin akan terjadi persaingan yang tidak sehat, misalnya kanibalisme sesama produsen untuk produk dan segmen yang sama

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Melakukan Segmentasi
Pengusaha yang melakukan segmentasi pasar akan berusaha mengelompokkan konsumen kedalam beberapa segmen yang secara relatif memiliki sifat-sifat homogen dan kemudian memperlakukan masing-masing segmen dengan cara atau pelayanan yang berbeda.
Seberapa jauh pengelompokkan itu harus dilakukan, nampaknya banyak faktor yang terlebih dahulu perlu dicermati. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Variabel-Variabel Segmentasi
Sebagaimana diketahui bahwa konsumen memiliki berbagai dimensi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan segmentasi pasar. Penggunaan dasar segmentasi yang tepat dan berdaya guna akan lebih dapat menjamin keberhasilan suatu rencana strategis pemasaran. Salah satu dimensi yang dipandang memiliki peranan utama dalam menentukan segmentasi pasar adalah variabel-variabel yang terkandung dalam segmentasi itu sendiri, dan oleh sebab ituperlu dipelajari.
Dalam hubungan ini Kotler (1995) mengklasifikasikan jenis-jenis variabel segmentasi sebagai berikut:
1.Segmentasi Geografi
Segmentasi ini membagi pasar menjadi unit-unit geografi yang berbeda, seperti negara, propinsi, kabupaten, kota, wilayah, daerah atau kawasan. Jadi dengan segmentasi ini, pemasar memperoleh kepastian kemana atau dimana produk ini harus dipasarkan.
2. Segmentasi Demografi
Segmentasi ini memberikan gambaran bagi pemasar kepada siapa produk ini harus ditawarkan. Jawaban atas pertanyaan kepada siapa dapat berkonotasi pada umur, jenis kelamin, jumlah anggota keluarga, siklus kehidupan keluarga seperti anak-anak, remaja, dewasa, kawin/ belum kawin, keluarga muda dengan satu anak, keluarga dengan dua anak, keluarga yang anak-anaknya sudah bekerja dan seterusnya. Dapat pula berkonotasi pada tingkat penghasilan, pendidikan, jenis pekerjaan, pengalaman, agama dan keturunan.
Demografis membantu menemukan pasar target atau sasaran. Informasi demografis merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah diperoleh untuk mengenali target. Data-data demografis lebih mudah diukur daripada berbagai variabel segmentasi lain. Berbagai variabel denografis mengungkapkan kecenderungan yang memberikan isyarat berbagai peluang bisnis, seperti pergeseran usia, jenis kelamin, dan distribusi penghasilan.
misalnya: Jawa, Madura, Bali, Manado, Cina dan sebagainya.
3. Segmentasi Psikografi
Pada segmentasi ini pembeli dibagi menjadi kelompok-kelompok berdasarkan:
a. Status sosial, misalnya: pemimpin masyarakat, pendidik, golongan elite, golongan menengah, golongan rendah
b. Gaya hidup misalnya: modern, tradisional, kuno, boros, hemat, mewah dan sebagainya
c. Kepribadian, misalnya: penggemar, pecandu atau pemerhati suatu produk
4. Segmentasi Tingkah Laku
Segmentasi pasar banyak digunakan oleh para pelaku bisnis, diantaranya:
• Para pemasar, karena strategi segmentasi pasar menguntungkan kedua belah pihak di pasar, para pemasar barabg-barang konsumen menjadi bergairah untuk melaksanakannya
• Para pengecer, contohnya The Gap membidik berbagai segmen umur, pendapatan, dan gaya hidup di berbagai toko eceran yang berbeda
• Hotel-hotel, membagi pasar mereka dan menargetkan jaringan hotel yang berbeda ke segmen pasar yang berbeda
• Perusahaan manufaktur industry, membagi pasar-pasar mereka, seperti yang dilakukan organisasi nirlaba dan media
• Badan-badan amal, seperti Palang Merah memfokuskan usaha-usaha pengumpulan dana pada “para penyumbang besar”
• Beberapa Pusat Seni Drama, Musik, dan Seni Tari, membagi para pelanggan atas dasar pencarian manfaat dan telah berhasil meningkatkan pengunjung melalui daya tarik promosi khusus

TARGET PASAR
Targeting adalah proses mengevaluasi setiap daya tarik segmen kemudian memilih satu atau lebih karakteristik untuk dilayani. Targeting adalah persoalan bagaimana memilih, menyeleksi, dan menjangkau pasar. Targeting atau menetapkan target pasar merupakan tahap selanjutnya dari analisis segmentasi. Produk dari targeting adalah target market (pasar sasaran), yaitu satu atau beberapa segmen pasar yang akan menjadi fokus kegiatan-kegiatan pemasaran. Kadang-kadang targeting juga disebut selecting karena marketer harus menyeleksi. Targeting adalah proses mengevaluasi segmen pasar dan memusatkan upaya pemasaran pada negara, kawasan atau kelompok orang yang memiliki potensi signifikan untuk beraksi secara positif terhadap stimulus pemasaran dari perusahaan. Proses targeting mencerminkan kenyataan bahwa perusahaan harus mengidentifikasi pelanggan yang dapat diakses dan dilayani secara efektif dan efisien.
Menurut Ariadi Abimanju, targeting adalah mengenal segmen pasar yang telah ditentukan dan merencanakan cara apa yang paling optimal agar segmen pasar memberikan kemungkinan paling besar untuk membeli produk yang akan dijual/dipasarkan. Penentuan targeting sangat tergantung dari hal-hal seperti karakter produk, karakter segmentasi, dan tingkat persaingan pada segmen yang sudah dipilih. Targeting ini menentukan kepada siapa target market dari suatu produk, apakah kepada semua orang, sebagian orang atau orang-orang tertentu yang memiliki kekhususan.

Penetapan Target Pasar
Bagaimana cara melakukan target market? Dalam menetapkan target market perusahaan (targeting) dapat mempertimbangkan pola-pola, dapat dijelaskan sebagai berikut :
 (1) Diferensiasi segmen, bidang usaha yang membedakan segmen pasar sehingga perusahaan menyediakan kebutuhan produk berbeda untuk tiap segmen yang berbeda pula disesuaikan dengan kebutuhan tiap segmen dan memberikan berbagai varian dari produk yang ditawarkan.
(2) Undiferensiasi segmen, bidang usaha yang tidak membedakan segmen pasar.
(3) Consentrate marketing, spesifikasi usaha yang maksudnya adalah perusahaan berkonsentrasi melayani kebutuhan dalam kelompok tertentu karena tidak semua orang bisa menikmati produk yang tersedia.
 (4) Market coverage strategy, merupakan strategi yang dilakukan dengan menggunakan sistem membership serta produk tidak dijual bebas (hanya di toko sendiri) sehingga dapat memudahkan konsumen dan produsen.
Jika sewaktu-waktu ada perusahaan yang memilih berkonsentrasi pada segmen tertentu saja, Hal itu dilakukan karena dana yang terbatas, segmen tersebut tidak memiliki pesaing, dan merupakan segmen yang paling tepat sebagai landasan untuk ekspansi ke segmen lainnya. Ada cara untuk menetukan Target Pasarnya, yaitu:
1.      Spesialisasi selektif Perusahaan memilih sejumlah segmen pasar yang menarik dan sesuai dengan tujuan serta sumber daya yang dimiliki.
2.      Spesialisasi pasar Perusahaan memusatkan diri pada upaya melayani berbagai kebutuhan dari suatu kelompok pelanggan tertentu.
3.      Spesialisasi produk Perusahaan memusatkan diri pada pembuatan produk tertentu yang akan dijual kepada berbagai segmen pasar.
4.      Pelayanan penuh (full market coverage) Perusahaan berusaha melayani semua kelompok pelanggan dengan semua produk yang mungkin dibutuhkan. Hanya perusahaan besar yang mampu menerapkan strategi ini, karena dibutuhkan sumber daya yang sangat besar.

Proses Targeting
·         Makin besar segmen, kecenderungan konsumen untuk memilih makin besar.
·         Jika akan merumuskan targeting, rumuskan atau defenisikan pasar potensial terlebih dahulu.
Dalam Market Plus on Strategy, Hermawan Kartajaya menegaskan bahwa dengan menggunakan targeting, perusahaan akan dapat memilih satu atau lebih pasar yang akan dituju. Di samping untuk dapat menempatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif, targeting sebagai fitting strategy (strategi penempatan produk) mempunyai kriteria utama, yaitu besarnya ukuran pasar (size), pertubuhan pasar (growth), keunggulan kompetitif (competitive advantage) yang dimiliki oleh perusahaan, dan situasi persaingan (competitive situation) yang dihadapi oleh perusahaan. Dengan melakukan targeting sebuah perusahaan tidak akan membabi buta menyerang pasar dengan segala kemampuan.

MOTIVASI DALAM PERILAKU KONSUMEN
Motivasi menurut American Encyclopedia adalah kecenderungan (suatu sifat yang merupakan pokok pertentangan) dalam diri sesoerang yang membangkitkan topangan dan tindakan. Motivasi meliputi factor kebutuhan biologis dan emosional yang hanya dapat diduga dari pengamatan tingkah laku manusia.
Dengan demikian motivasi dapat diartikan sebagai pemberi daya penggerak yang menciptakan kegairahan seseorang agar mereka mau bekerjasama,bekerja efektif dan terintegrasi dengan segala upayanya untuk mencapai kepuasan. Motivasi konsumen adalah keadaan di dalam pribadi seseorang yang mendorong keinginan individu untuk melakukan kegiatan-kegiatan guna mencapai suatu tujuan. Dengan adanya motivasi pada diri seseorang akan menunjukkan suatu perilaku yang diarahkan pada suatu tujuan untuk mencapai sasaran kepuasan. Jadi motivasi adalah proses untuk mempengaruhi seseorang agar melakukan sesuatu yang diinginkan.
Motivasi konsumen yang dilakukan oleh produsen sangat erat sekali berhubungan dengan kepuasan konsumen. Untuk itu perusahaan selalu berusaha untuk membangun kepuasan konsumen dengan berbagai kebutuhan dan tujuan dalam konteks perilaku konsumen mempunyai peranan penting karena motivasi timbul karena adanya kebutuhan yang belum terpenuhi dan tujuan yang ingin dicapai kebutuhan menunjukkan kekurangan yang dialami seseorang pada suatu waktu tertentu. Kebutuhan dipandang sebagai penggerak atau pembangkit perilaku. Artinya jika kebutuhan akibat kekurangan itu muncul, maka individu lebih peka terhadap usaha motivasi para konsumen.
Seseorang memiliki banyak kebutuhan pada waktu tertentu. Beberapa kebutuhan bersifat biogenis; kebutuhan tersebut muncul dari tekanan biologis seperti lapar, haus, tidak nyaman. Kebutuhan yang lain bersifat psikogenis; kebutuhan itu muncul dari tekanan psikologis seperti kebutuhan akan pengakuan, penghargaan, atau rasa keanggotaan kelompok. Kebutuhan akan menjadi motif jika ia didorong hingga mencapai level intensitas yang memadai. Motif adalah kebutuhan cukup mampu mendorong seseorang bertindak dan mengambil keputusan.
Macam – macam motivasi :
Motivasi Positif , menyangkut kebutuhan (needs), keinginan (wants) atau hasrat
Contoh: diskon, hadiah, pelayanan optimum
Motivasi Negatif , misalnya : ketakutan (fears), dan keengganan (aversion)
Contoh : Standar pembelian dalam jangka/batas waktu tertentu
Keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam mendorong dan mempertahankan prilaku manusia. Maka orang menyebut keduanya : needs, wants, dan desires.

Teori – teori tentang motivasi, antara lain :
1. Teori Abraham H. Maslow (Teori Kebutuhan)
Teori motivasi yang dikembangkan oleh Abraham H. Maslow pada intinya berkisar pada pendapat bahwa manusia mempunyai lima tingkat atau hierarki kebutuhan, yaitu kebutuhan fisiologikal (physiological needs), seperti : rasa lapar, haus, istirahat dan sex; kebutuhan rasa aman (safety needs), tidak dalam arti fisik semata, akan tetapi juga mental, psikologikal dan intelektual; kebutuhan akan kasih sayang (love needs); kebutuhan akan harga diri (esteem needs), yang pada umumnya tercermin dalam berbagai simbol-simbol status; dan aktualisasi diri (self actualization), dalam arti tersedianya kesempatan bagi seseorang untuk mengembangkan potensi yang terdapat dalam dirinya sehingga berubah menjadi kemampuan nyata.
2. Teori McClelland (Teori Kebutuhan Berprestasi)
Dari McClelland dikenal tentang teori kebutuhan untuk mencapai prestasi atau Need for Acievement (N.Ach) yang menyatakan bahwa motivasi berbeda-beda, sesuai dengan kekuatan kebutuhan seseorang akan prestasi. Menurut McClelland karakteristik orang yang berprestasi tinggi (high achievers) memiliki tiga ciri umum yaitu sebuah preferensi untuk mengerjakan tugas-tugas dengan derajat kesulitan moderat;  menyukai situasi-situasi di mana kinerja mereka timbul karena upaya-upaya mereka sendiri, dan bukan karena faktor-faktor lain, seperti kemujuran misalnya; dan menginginkan umpan balik tentang keberhasilan dan kegagalan mereka, dibandingkan dengan mereka yang berprestasi rendah.
3. Teori Clyton Alderfer (Teori “ERG)
Teori Alderfer dikenal dengan akronim “ERG” . Akronim “ERG” dalam teori Alderfer merupakan huruf-huruf pertama dari tiga istilah yaitu : E = Existence (kebutuhan akan eksistensi), R = Relatedness (kebutuhanuntuk berhubungan dengan pihak lain, dan G = Growth (kebutuhan akan pertumbuhan). Tampaknya pandangan ini didasarkan kepada sifat pragmatisme oleh manusia. Artinya, karena menyadari keterbatasannya, seseorang dapat menyesuaikan diri pada kondisi obyektif yang dihadapinya dengan antara lain memusatkan perhatiannya kepada hal-hal yang mungkin dicapainya.
4. Teori Herzberg (Teori Dua Faktor)
Menurut teori ini yang dimaksud faktor motivasional adalah hal-hal yang mendorong berprestasi yang sifatnya intrinsik, yang berarti bersumber dalam diri seseorang, sedangkan yang dimaksud dengan faktor hygiene atau pemeliharaan adalah faktor-faktor yang sifatnya ekstrinsik yang berarti bersumber dari luar diri yang turut menentukan perilaku seseorang dalam kehidupan seseorang. Menurut Herzberg, yang tergolong sebagai faktor motivasional antara lain ialah pekerjaan seseorang, keberhasilan yang diraih, kesempatan bertumbuh, kemajuan dalam karier dan pengakuan orang lain. Sedangkan faktor-faktor hygiene atau pemeliharaan mencakup antara lain status seseorang dalam organisasi, hubungan seorang individu dengan atasannya, hubungan seseorang dengan rekan-rekan sekerjanya, teknik penyeliaan yang diterapkan oleh para penyelia, kebijakan organisasi, sistem administrasi dalam organisasi, kondisi kerja dan sistem imbalan yang berlaku.
5. Teori Keadilan
Inti teori ini terletak pada pandangan bahwa manusia terdorong untuk menghilangkan kesenjangan antara usaha yang dibuat bagi kepentingan organisasi dengan imbalan yang diterima.
Dinamika proses motivasi
Proses motivasi :
1.      tujuan. Perusahaan harus bias menentukan terlebih dahulu tujuan yang ingin dicapai, baru kemudian konsumen dimotivasi ke arah itu.
2.      mengetahui kepentingan. Perusahaan harus bisa mengetahui keinginan konsumen tidak hanya dilihat dari kepentingan perusahaan semata
3.      komunikasi efektif. Melakukan komunikasi dengan baik terhadap konsumen agar konsumen dapat mengetahui apa yang harus mereka lakukan dan apa yang bisa mereka dapatkan.
4.      integrasi tujuan. Proses motivasi perlu untuk menyatukan tujuan perusahaan dan tujuan kepentingan konsumen. Tujuan perusahaan adalah untuk mencari laba serta perluasan pasar. Tujuan individu konasumen adalah pemenuhan kebutuhan dan kepuasan.kedua kepentingan di atas harus disatukan dan untuk itu penting adanya penyesuaian motivasi.
5.      fasilitas. Perusahaan memberikan fasilitas agar konsumen mudah mendapatkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.
Tujuan motivasi konsumen
Tujuan motivasi konsumen :
1.      meningkatkan kepuasan
2.      mempertahankan loyalitas
3.      efisiensi
4.      efektivitas
5.      menciptakan suatu hubungan yang harmonis antara produsen atau penjual dengan pembeli atau konsumen.
Memahami kebutuhan konsumen
Kebutuhan konsumen dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.      fisiologis. Dasar-dasar kelangsungan hidup, termasuk rasa lapar, haus dan kebutuhan hidup lainnya.
2.      keamanan. Berkenaan dengan kelangsungan hidup fisik dan keamanan
3.      afiliasi dan pemilikan. Kebutuhan untuk diterima oleh orang lain, menjadi orang penting bagi mereka.
4.      prestasi. Keinginan dasar akan keberhasilan dalam memenuhi tujuan pribadi
5.      kekuasaaan. Keinginan untuk emndapat kendali atas nasib sendiri dan juga nasib orang lain
6.      ekspresi diri. Kebutuhan mengembangkan kebebasan dalam ekspresi diri dipandang penting oleh orang lain.
7.      urutan dan pengertian. Keinginan untuk mencapai aktualisasi diri melalui pengetahuan, pengertian, sistematisasi dan pembangunan system lain.
8.      pencarian variasi. Pemeliharaan tingkat kegairahan fisiologis dan stimulasi yang dipilih kerap diekspresikan sebagai pencarian variasi
9.      atribusi sebab-akibat. Estimasi atau atribusi sebab-akibat dari kejadian dan tindakan


http://andripurnama.awand.co.id/index.php/marketing-management/59-stp.html
https://taniosutrisno.wordpress.com/2014/09/25/perilaku-konsumen-teori-ciri-ciri-dan-manfaat-perilaku-konsumen/

Senin, 01 Juni 2015

SISTEM PERTAHANAN INDONESIA

Pertahanan nasional adalah segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah dan juga keselamatan masyarakat dari segala gangguan yang mengancam keutuhan negara. Pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan yang bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak serta kewajiban sebagai warga negara dan juga keyakinan akan kekuatan sendiri.
Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem pertahanan negara.
Pertahanan Nasional adalah gabungan kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan tugas utama Kementerian Pertahanan.

Dasar mengenai sistem pertahanan Indonesia dalam UUD 1945 BABXII tentang PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA Pasal 30:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Macam Pertahanan:
® Pertahanan Militer
® Pertahanan non Militer

Komponen Pertahanan:
à Komponen utama dalam sistem pertahanan di Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia. Komponen utama dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung untuk menghadapi ancaman non militer.
Komponen Utama - Tentara Nasional Indonesia bertugas menghadapi ancaman militer dan melaksanakan tugas pertahanan lainnya
à Komponen Cadangan - merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang telah dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan TNI sebagai komponen utama.
Komponen Pendukung - berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kedua komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri dari sumberdaya nasional yang tidak ditujukan untuk pertahanan fisik.
Sumber daya yang termasuk komponen pendukung adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Sub komponen pendukung: Paramiliter, Polisi, Satpol PP, Satpam, Linmas atau Hansip, Menwa, Satgas partai, Organisasi bela diri, Orgainsasi Kepemudaan,
Tenaga Ahli, Industri, Sumber daya Alam, Sumber daya Manusia

Kelebihan Sistem Pertahanan Indonesia
+ Memiliki Tentara Nasional yang berskill tinggi
+ Memiliki Komponen Pendukung terutama sumber daya manusia yang banyak
Kekurangan
-Dukungan Alutsista masih kurang

Kesimpulan
Pertahanan adalah sebuah system yang harus diterapkan sebagai sebuah kesadaran bersama antara Negara, pemerintah, masyarakat, dan seluruh tatanan. Pertahanan Negara melingkupi bidang- bidang: Politik, Sosial, Budaya, Persatuan, Ancaman-ancaman lain terhadap keselamatan bangsa dan Negara Persoalan siapa yang harus bertanggungjawab untuk menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin dan politikal, karena landasan konstitusiona1, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Salah satu konsekuensi penting adalah perlunya ketentuan yang mengatur level of engagement dan instrumen yang boleh digunakan dalam setiap bagian dari spektrum ancaman terhadap keamanan nasional.


Sumber:



Kenanda Queenta Mulya
14213795
2EA16

kenanqueen13.blogspot.com

Selasa, 21 April 2015

Makin Eratnya Hubungan Indonesia-Korea Selatan

Pada 8 April 2015, Duta Besar RI, Seoul Korea Selatan, John A. Prasetio didampingi Wakil Kepala Perwakilan RI dan Minister Counsellor Politik telah mengadakan pertemuan dengan Deputy Prime Minister H.E. Hwang Woo-yea yang didampingi oleh Director General for Social Policy Mr. Kidong Song, Ministry of Education, Deputy Director General Ministry of Foreign Affairs Mr. Ryu Jeong-hyun, dan Director International Education Cooperation Division Ms. Park Jiyoung. Pertemuan dimaksudkan untuk memupuk dan terus meningkatkan hubungan dan kerjasama bilateral RI-Republik Korea.
Mengawali pertemuan, Dubes RI menyampaikan salam hangat Presiden Jokowi kepada Presiden Park Geun-hyee dan Deputy Prime Minister serta berharap hubungan dan kerjasama bilateral yang telah terjalin sangat baik selama ini dapat lebih diperkuat dan ditingkatkan. Republik Korea merupakan mitra yang sangat penting bagi Indonesia. Kerjasama kedua negara terus tumbuh dan berkembang secara signifikan di berbagai bidang seperti ekonomi, investasi, perdagangan, pariwisata. Kedua negara merupakan mitra Strategis yang perlu terus bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kerjasama tersebut ke level yang lebih tinggi.
Deputy Prime Minister memandang Indonesia sangat penting. Indonesia adalah negara besar. Potensi peningkatan kerjasama bilateral kedua negara masih terbuka lebar. Deputy Prime Minister sepakat pentingnya upaya-upaya untuk lebih memperkuat hubungan dan kerjasama kedua negara diantaranya melalui peningkatan kerjasama antar generasi muda, pendidikan dan kebudayaan. Deputy Prime Minister menyampaikan rencananya untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka menghadiri Commemoration of the 60th Anniversary of the Asian African Conference and the 10th Anniversary of the New Asian-African Strategic Partnership (NAASP), KTT AA dan PTM AA, pada April 2015.
Sebagai informasi, hubungan ekonomi, perdagangan, investasi dan pariwisata Indonesia-Republik Korea cukup signifikan. Pada tahun 2014 (Januari-Desember) nilai perdagangan sebesar USD 23,7 milyar. Dari total USD 23,7 milyar, USD 11,4 milyar adalah ekspor Indonesia sementara USD 12,3 milyar nilai impor Indonesia dari Korea Selatan. Di bidang investasi, izin prinsip investasi yang dikeluarkan oleh BKPM selama 2014 untuk investasi dari Republik Korea mencapai sebesar USD 126,95 juta (Rp. 1,53 trilyun). Sementara itu di bidang pariwisata, jumlah wisatawan Republik Korea yang berkunjung ke Indonesia selama Januari-Desember 2014 tercatat mencapai 328.122 orang.
Selain itu terdapat banyak proyek yang sedang dalam persiapan dan atau berjalan, diantaranya CNG Package Project senilai US$5-6 milyar, Sumsel-6 Mine Mouth Coal-fired project 600 MW senilai US$1,02 milyar, Proyek Jembatan Batam-Bintan senilai US$334 juta, Agro-based Multi Industry Cluster project senilai US$11 juta, Proyek kereta api Bengkulu-Muara Enim dan Port project dengan skema PPP senilai US$3,3 milyar, Pilot Project for the Ciliwung River Restoration senilai US$9 juta dengan konsep pembangunan sewage treatment facility, educational centre dan eco-friendly facility. (KBRI Seoul)

Analisis
Bilateral Indonesia – Korea Selatan
Politik
Dari sisi lingkaran konsentris Politik Luar Negeri RI, Korea Selatan yang terletak di kawasan Asia Timur berada di lingkar kedua setelah ASEAN. Korea Selatan merupakan salah satu mitra strategis yang penting bagi Indonesia. Hubungan dan kerja sama bilateral kedua negara meningkat tajam dalam dekade terakhir ini terutama sejak kedua negara memasuki kemitraan strategis yang ditandai dengan penandatanganan Joint Declaration on Strategic Partnership oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Korsel Roh Moo Hyun pada tanggal 4 Desember 2006 di Jakarta. Joint Declaration mencakup 3 (tiga) pilar kerjasama, yaitu: 1) kerjasama politik dan keamanan  2) kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi  dan 3) kerjasama sosial budaya.
Ekonomi
Presiden Republik Indonesia dan Presiden Republik Korea telah menandatangani the Joint Declaration on Strategic Partnership to Promote Friendship and Cooperation in the 21st Century di Jakarta pada tanggal 4-5 Desember 2006. Joint declaration tersebut meliputi 3 pilar tersebut. Joint declaration tersebut mendorong kedua negara untuk lebih mempererat persahabatan dan menciptakan kerjasama yang lebih kongkrit. Sejak saat itu, tren investasi dan perdagangan antara kedua negara terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Sosial Budaya
Di sektor sosial budaya terdapat sejumlah program saling kunjung antara kelompok seni budaya kedua negara. Korsel sangat aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan promosi budaya internasional di berbagai kota di Korea dan kesempatan ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah kelompok seni tari dan budayawan Indonesia untuk berpromosi di negeri ginseng ini. Beberapa ajang promosi budaya yang cukup besar di Korsel adalah Korea Travel Fair, Hi Seoul, Busan Travel Fair, Busan Film Festival dan lainnya.
Ketenagakerjaan
Korea Selatan sebagai negara industri memerlukan berbagai sumber daya, tidak hanya sumber daya alam yang sebagian diimpor karena sangat sedikitnya sumber daya alam Korsel, negara ini juga mendatangkan tenaga kerja asing untuk menjalankan mesin-mesin industrinya. Disamping kurangnya angkatan kerja yang tersedia, masyarakat Korsel yang sudah mempunyai tingkat kemakmuran yang tinggi umumnya kurang berminat untuk bekerja di sektor industri terutama bagian pekerjaan yang berkategori dangerous, dirty dan difficult (3D). Untuk memenuhi kebutuhan sektor industri yang sebagian besar adalah usaha kecil dan menengah maka dibukalah pintu masuk bagi tenaga kerja asing. Sampai saat ini terdapat 15 negara termasuk Indonesia yang mengirimkan tenaga kerjanya ke negeri ginseng ini.

Kesimpulan
Indonesia masih menjadi bangsa yang punya peran dan posisi penting bagi bangsa lain. Peran Indonesia di masa lalu sebagai salah satu bangsa pelopor Gerakan Non-Blok masih sangat diingat oleh dunia internasional. Selain itu, peran Indonesia dalam membantu menyelesaikan permasalahan dan pertingkaian antar negara, juga masih menjadi perhatian banyak negara termasuk Korea Selatan yang menganggap Indonesia bisa membantunya dalam menyelesaikan permasalahan Semenanjung Korea.

Sumber


Kenanda Queenta Mulya
14213795
2EA16

Senin, 30 Maret 2015

Artikel: Hak Asasi Manusia (HAM)


PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Sebagai salah satu tugas PKN penulis memberikan judul “ Hak Asasi Manusia”.

2. Definisi dan Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah­Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). Pengertian HAM menurut UDHR sering dinilai masih pada tahap Generasi 1 Konsep HAM, yaitu isinya sarat dengan hak­hak yuridik dan politik. Sedangkan jika memperhatikan pengertian HAM menurut UU No. 39 Tahun 1999 di atas, tampak mengandung visi filsafati dan visi yuridis konstitusional. Kemudian pengertian HAM meurut visi politik dapat diidentikan dengan pendekatan structural, karena keduanya lebih menonjolkan pengertian HAM dalam kehidupan sehari­hari yang cenderung banyak pelanggaran. Memperhatikan berbagai pengertian /konsep/definisi hak asasi tersebutdi atas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang melekat (inheren) pada setiap orang yang merupakan karunia dari Tuhan YME, bukan pemberian Negara, pemerintah dan atau orang lain. Kewajiban dan tidak boleh dihilangkan atau dihapus oleh siapapun dengan alasan apapun. Karena kebutuhan dasar manusia dimanapun pada hakekatnya sama seperti hak atas hidup,, bebas mengeluarkan pikirannya, bebas dari rasa takut, tidak ingin dieksploitasi, hidup bahagia dan lain­lain, maka HAM merupakan sesuatu yang bersifat Universal. Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal­usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).



Ketika Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Lembaga Pendidikan

Senin, 05 Mei 2014
Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan selalu membuat kita terhenyak. Kita terkejut dan marah, tidak bisa menerima kenyataan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh orang-orang yang kepadanya kita percayakan pendidikan (lebih jauh lagi, masa depan akademik) anak-anak kita. Kekerasan ini dapat berupa kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Saat ini kita dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS). Peristiwa ini terkuak berkat keberanian orang tua korban dan semua pihak yang berkomitmen untuk berjuang korban (dan korban lainnya) memperoleh keadilan dan berjuang agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Korban pun adalah seorang yang pemberani, pahlawan cilik, meski keadaannya saat ini sungguh memperihatinkan, belum lagi membayangkan bagaimana masa depannya nanti akibat trauma kekerasan seksual yang dialaminya.
Terhadap kasus yang terjadi di JIS, timbul pertanyaan: Ketentuan mana yang dapat terapkan kepada pelaku (para pelaku)? Terhadap perbuatan ini maka terdapat 2 (dua) ketentuan yang mengatur yakni KUHP dan UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, Pasal 289 KUHP memberikan ancaman maksimal sembilan tahun pidana penjara bagi pelaku dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak memberikan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal 60 juta rupiah dan maksimal 300 juta Rupiah.

Lalu ketentuan mana yang akan diterapkan?
Sesuai rumusan Pasal 63 Ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa jika suatu perbuatan (percabulan dengan kekerasan/ancaman kekerasan yang kita sebut sebagai kekerasan seksual), yang masuk dalam satu aturan pidana yang umum (diatur dalam KUHP), diatur pula dalam aturan pidana yang khusus (UU Perlindungan Anak), maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan. Dengan demikian, sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswa TK JIS, maka aturan yang kita pergunakan adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU ini diamanatkan untuk dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anak Indonesia. Dalam hal ini, utamanya anak sebagai korban. Lahirnya UU ini sebagai penyempurnaan dari ketentuan dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan menjadi ketentuan yang khusus.
Kelebihan penggunaan aturan khusus ini bahwa terdapat ancaman minimal khusus baik untuk pidana penjara maupun dendanya. Untuk pidana penjaranya yakni 3 tahun penjara, sehingga pelaku tidak dapat dihukum kurang dari 3 tahun penjara. Adapun denda diancamkan secara kumulasi dengan pidana penjara, jadi bukan hanya dapat dijatuhi pidana penjara namun juga pidana denda minimal 60 juta Rupiah. Perlu kita perhatikan bahwa jika perbuatan ini dilakukan lebih dari satu kali baik terhadap korban yang sama/berbeda, maka dapat diterapkan aturan tentang gabungan tindak pidana untuk masing-masing pelaku seperti diatur di dalam Pasal 65 KUHP. Sesuai Pasal 65 Ayat (2) KUHP, terhadap pelaku dapat dijatuhkan pidana penjara yang lamanya maksimal 20 tahun. Jika dilakukan oleh lebih dari satu orang maka dapat diterapkan ajaran penyertaan sesuai Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, tergantung peranan masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut. Baik pelaku yang sudah teridentifikasi keterlibatannya dalam kasus ini maupun yang belum.
Mengapa Pasal 65, 55 dan/atau 56 KUHP digunakan? Karena menurut Pasal 103 KUHP, ketentuan umum dalam Buku I KUHP juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana (Pasal 82 UU Perlindungan Anak memuat sanksi pidana) kecuali jika oleh UU ditentukan lain. Karena UU Perlindungan Anak tidak menentukan aturan yang berbeda dengan KUHP maka dengan demikian pasal-pasal dalam KUHP tersebut dapat diterapkan.

Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pola Rekrutmen
Setiap lembaga pendidikan diharapkan mempekerjakan tenaga pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan (pegawai/karyawan non guru) yang kompeten, mempunyak kredibilitas dan semua hal-hal yang baik lainnya. Rekrutmen sesuai peraturan eksternal (misalnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan aturan turunannya) maupun internal (ditentukan sendiri oleh pihak perusahaan) tentu diterapkan, namun biasanya aturan itu khususnya diberlakukan untuk calon pegawai tetap. Dalam hal rekrutmen pegawai tentu ada beragam tes, diantaranya tes potensi akademik, psikotes dan wawancara. Nah dari psikotes ini dapat diperoleh gambaran minat dan bakat dari si calon pegawai. Yang bersangkutan mungkin saja berbakat sebagai guru, namun perlu diperiksa juga rekam jejaknya, apakah pernah tersangkut dengan suatu tindak pidana.
Berdasarkan pengalaman, untuk pola rekrutmen Pegawai Negeri Sipil, calon PNS diwajibkan mengurus Surat Keterangan Cakap Kelakuan di Polres setempat, hal ini sebagai salah satu cara untuk meminimalisir lembaga pendidikan “kecolongan” mempekerjakan pegawai yag tak sesuai harapan dan kompetensi. Meski persoalan disorientasi seksual, dalam hal pedofil, belum tentu dapat diuji dan terekspos dari psikotes atau terekspos dari hasil wawancara. Ini terbukti bahwa ada pelaku pedofilia yang berprofesi sebagai guru (tenaga pendidik) selama bertahun-tahun di Indonesia bahkan di berbagai negara. Tentu diperlukan alat uji tambahan terhadap hal ini, demi kepentingan terbaik bagi peserta didik, namun JIS tentu tidak melakukan ini kepada petugas alih daya. Untuk itu JIS perlu memastikan bahwa pihak penyedia jasa kebersihan tersebut adalah perusahaan yang dapat dipercaya dan mempekerjakan orang-orang yang dapat dipercaya, dipercaya untuk tidak menyakiti peserta didik. Karena lembaganya bergerak dalam bidang pendidikan bahkan untuk usia dini. Untuk itu perlu dipertanyakan pula pola rektrutmen dari perusahaan penyedia jasa kebersihan tersebut.
Yang patut disayangkan adalah reaksi guru terhadap perilaku dan lalu lintas murid selama dalam jam sekolah di lingkungan sekolah. Dalam kelas korban tentu muridnya tidak terlalu banyak, sehingga tetap bisa dipantau keadaannya. Jika ia terlalu lama berada di luar kelas, perlu diperiksa pergi ke mana dan sedang apa? Bukankah anak usia dini perlu didampingi jika ke kamar kecil, meski kemandirian juga diterapkan. Lalu jika murid mengadukan hal-hal yang tidak menyenangkan apalagi perlakuan tidak baik, perlu direspon dengan positif. Kemudian masyarakat pun menduga adanya keterlibatan guru-guru di sana dalam kasus ini bahkan menduga bahwa peristiwa ini sudah berlangsung lama dan telah terjadi beberapa kali. Jika terbukti ada keterlibatan guru, maka pola rekrutmen pengajar di JIS harus diperbaharui.
Lalu saya juga mempertanyakan tugas pihak keamanan sekolah, apakah melulu mengandalkan CCTV? Apakah tidak ada patroli rutin di tempat-tempat sepi atau yang tidak ada CCTV-nya? Apakah ancaman hanya ada di luar gerbang sekolah, apakah tidak berpikir bahwa ancaman terhadap anak juga bisa datang dari dalam sekolah? 
Peranan Pemerintah dalam Penanganan Kasus JIS
Tatkala kekerasan seksual terhadap anak terjadi di lingkungan sekolah, apa yang harus kita lakukan? Melaporkan hal tersebut pada pihak yang berwenang dalam hal ini kepada guru, pengurus sekolah, selanjutnya kepada pihak kepolisian dan lembaga pemerhati hak anak misalnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (jika syarat permohonan perlindungannya dipenuhi). Lebih baik lagi jika keluarga korban segera membawa anak tersebut melakukan visum di RS dan melakukan pemeriksaan di laboratorium sesuai arahan tenaga medis dan meminta bantuan psikolog anak. Jika pihak sekolah tidak menanggapi dengan baik? maka kita menaruh harapan tertinggi pada sistem peradilan pidana dengan pendampingan dari lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena pada umumnya korban dan keluarganya tidak mengetahui dengan jelas prosedur apa yang harus ditempuh, data apa saja yang perlu disiapkan/dilengkapi, hak-hak apa saja yang dimiliki oleh korban, bagaimana menangani trauma yang dialami korban serta pemulihannya dan sebagainya.
Jika ditinjau lebih jauh, maka menjadi pertanyaan: mengapa peristiwa ini sampai terjadi? Apakah pemerintah belum melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap semua lembaga pendidikan dengan optimal? Mengapa ada sekolah yang tidak memiliki ijin? Mengapa ada petugas kebersihan yang berani menyakiti murid dan tak diketahui pihak sekolah? Mengapa ada guru yang memiliki riwayat pedofilia dan masih melakukannya mengajar di lembaga pendidikan? Bagaimana mungkin ada pengurus sekolah yang menurut pemberitaan, berlaku kurang ko-operatif ketika kasus ini terkuak dan bergulir hingga hari ini? Dan berbagai pertanyaan bagaimana dan mengapa lainnya. Kenyataannya, korban telah jatuh dan jangan sampai ada lagi. Idealnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jajarannya mulai tingkat pusat sampai daerah seharusnya melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap semua lembaga pendidikan yang ada di wilayahnya. Setiap lembaga pendidikan yang melanggar aturan harus diproses dan dikenai sanksi.
Saat ini korban telah didampingi oleh KPAI dan LPSK. Ini merupakan suatu dorongan yang sangat dibutuhkan oleh korban dan keluarganya. KPAI mengumpulkan data dan informasi, menerima dan merespon pengaduan orang tua korban, melakukan penelahaan, pemantauan serta evaluasi terhadap kasus ini. LPSK sebagai lembaga yang dapat memberikan jaminan perlindungan bagi korban tindak pidana (yang memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban). Korban berhak mendapat hak-hak sesuai dengan rumusan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya berupa perlindungan atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman. Selanjutnya korban melalui LPSK berhak pula atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggungjawab pelaku. Intinya, semua pihak yang menghalang-halangi pemberian perlindungan ini diancam dengan pidana. Dalam penyelesaian kasus ini sesuai prosedur hukum, maka kepolisian sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana diharapkan memberikan reaksi yang pantas, sebagai pelayan dan pelindung masyarakat yang dapat diandalkan. Demikian pula para jaksa dan hakim yang menangani kasus ini, diharapkan memberi keadilan bagi para pencari keadilan.
Saatnya semua pihak yang terkait berbenah diri dan berkoordinasi untuk bekerja sama menuntaskan kasus ini, tuntas dalam perspektif memberi keadilan pada korban, tuntas menguak semua tabir yang menyelimutinya. Bahkan partisipasi masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat diharapkan dapat mengawal proses hukum ini. Sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku. Karena Indonesia sudah darurat nasional kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pelaku yang diberi istilah predator ada di mana-mana dan menjadi keperihatinan kita bersama.

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Saran
Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum - Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat mengambil peranan sebagai pendamping baik terhadap korban maupun terhadap pelaku, serta memberikan bantuan hukum. Pendampingan atau bantuan hukum ini dapat diberikan sejak pemeriksaan kepolisian, hingga di pemeriksaan di pengadilan. Dalam pemberian pendampingan dan bantuan hukum ini, pihak korban atau pelaku lah yang biasanya lebih proaktif. Namun demikian, hal ini dikembalikan pada tujuan pendirian lembaga bantuan hukum yaitu memberikan bantuan bagi pihak-pihak yang kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan.

Sumber

Kenanda Queenta Mulya
14213795
2EA16