Sabtu, 13 Mei 2017

SOFTSKILL Bahasa Inggris 2


MY DAILY ACTIVITIES

Hello, my name is Kenanda. I’d like to tell you about my daily activities. In the morning, I usually wake up at 05.00am every day. After I wake up, I immediately pray subuh and then I tidied bed room and after tidying up the room, I shower, change my clothes, dress up, comb my hair, make-up just a applying a little powder and wearing lipstick, wearing hijab, and wearing perfume. I have breakfast, sometimes i watch television before I’m going.

After all is okey, I go to campus. I lecture in Gunadarma University Depok, Majoring in manajemen. I go to campus by motorcycle sometime by car with my father. Sometimes I go to campus together with my friend. I arrive at the campus in half hour. My class begin at 07.30 until 12.30 on Monday, at 12.30 until 15.30 on Wednesday, and at 07.30 until 10.30 on Saturday. When I got on campus I meet my friends, telling stories, joking, studying together. If the time of break, I always eat lunch in campus and pray zuhur with my friends.


When I arrive at home, I take a rest a while. Then I take a bath, change clothes and pray ashar. At the night, after dinner and pray isya sometime I watched television or Korean drama until 20:30 o’clock. After that I study and do my home work until 22:00 o’clock. Before I go to bed, I set the alarm so I wake up in the morning. And then after that I go to sleep for running my activities tomorrow. That's a little story about my daily activities, there is nothing special.

Senin, 13 Maret 2017

SOFTSKILL Bahasa Inggris 2

Sentence Structure

Is the way a sentence is arranged, grammatically. The sentence structure of your writing includes where the noun and verb fall within an individual sentence. Sentence structure depends on the language in which you're writing or speaking.

1.       Subject
The subject of a sentence is the person or thing doing the action or being described.
Example:
 Queen going to watch super junior concert tonight
      S
Zahra listening music Korean pop
     S

2.      Verb
Is a word that expresses an action or a state of being.
Example:
We learned English this morning
              V
They sang together last month
              V

3.     Complement
Is a word or group of words that complement the meaning of the subject, verb, or object. Thus, there are three kinds of complement, namely: subject, verb, and object complement.
Example:
My hobbies are singing and dancing
                                     C                     C
He gave me a crown
                             C

4.    Modifier
Is a word, phrase, or clause which functions as an adjective or an adverb to describe a word or make its meaning more specific. Modifiers can play the roles of adjectives or adverbs.
Example:
He found a chocolate put on my bag
                                                       M
She plays violin so beautifully
                                            M






Exercise Page 44
1.       George is cooking dinner tonight.
     S             V           C        MT

2.      Henry and Marcia have visited the President.
             S                       V                  P

3.     We can eat lunch in this restaurant today.
  S       V         C              MP              MT

4.    Pat should have bought gasoline yesterday.
S                   V                     C           MT

5.     Trees grow.
    S       V

6.     It was raining at seven o’clock this morning.
S         V                   MT                  MT

7.     She opened a checking account at the bank last week.
S          V                     C                             MP

8.     Harry is washing dishes right now.
    S           V            C          MT

9.     She opened her book.
  S        V            C

10.  Paul, William, and Marry were watching television a few minutes ago.
                    S                             V                 C                  MT



Kenanda Queenta Mulya

14213795 | 4EA16

Minggu, 01 Januari 2017

SOFTSKILL JURNAL

ANALISIS PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PELAYANAN PUBLIK DI BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KOTA SAMARINDA

Ayu Amrina Rosyada1

Abstrak
Penelitian ini menggambarkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda. Latar belakang penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik dilaksanakan dan apa yang menjadi hambatan dalam penerapan penerapan prinsip good governance tersebut. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda. Pengumplan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi. Narasumber dalam penelitian ini tidak hanya pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda, Kepala Bidang Pendataan & Penetapan tetapi juga masyarakat yang ikut serta dalam pelayanan perizinan tersebut. Data-data dikumpulkan, dibandingkan dan dianalisis dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda sudah berjalan cukup baik terutama dalam hal partisipasi, akuntabilitas, aturan hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi serta responsivitas.

Kerangka Dasar Teori
Good Governance
Good governance berasal dari induk bahasa eropa yaitu governance dan diadopsi oleh bahasa inggris menjadi Govern yang berarti steer (menyetir atau mengendalikan).
Berlanjut pada penjelasan Tangkilisan ( 2005 ; 116 ) Good governance adalah Menyatakan bahwa Negara merupakan institusi yang legal formal dan konstitusional yang menyelenggarakan pun sebagai agent of change.
Sedangkan good governance menurut Thoha ( 2004 ; 61 ), Tata kepemerintahan yang baik atau yang sering disebut dengan Good governance merupakan suatu konsep yang akhir – akhir ini dipergunakan secara Reguler dalam ilmu politik dan administrasi public. Konsep ini hadir sejalan dengan konsep -konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Pada akhir dasa warsa yang lain, konsep governance ini lebih dekat dipergunakan dalam reformasi sektor publik. Di dalam disiplin atau propesi manajemen publik konsep ini dipandang dari suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekan pada peranan manajer public agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong meningkatkan otonomi manejerial, terutama mengurangi campur tangan control yang dilakukan pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas publik, dan menciptakan pengelolaan manejerial yang bebas korupsi.

Prinsip Good Governance
Kunci utama memahami Good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersingungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip Good governance di urai satu persatu sebagaimana yang tertera dalam UNDP ( United Nations Deveploment Programe ) mengemukakan 10 buah prinsip Good governance yaitu ”karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi partisipasi (Participation), aturan hukum (rule of law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness), berorientasi konsensus (consensus orientation), berkeadilan (equity), evektifitas dan efisiensi (effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), visi strategis (strategic vision) dan saling keterbukaan (interrelated)”.

Konsep Good Governance
Negara, sebagai satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang bergerak di berbagai sector informal lain di pasar. Ada anggapan bahwa sector swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun demikian sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap kewajiban sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat (society) terdiri dari individual maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun yang tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi dengan aturan formal maupun tidak formal. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. ( Sedarmayanti 2003 : 6 ).
Penerapan Good Governance
Penerapan prinsip Good Governance adalah proses kegiatan administrasi dalam suatu instansi pemerintahan dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada dengan melibatkan aparatur pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan melalui rumusannya yaitu melalui prinsip-prinsip efektif dan efisiensi, partisipasi, aturan hukum, daya tangkap dan akuntabilitas.
Kinerja aparatur pemerintah adalah hasil karya secara kualitas dan kuantitas yang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat di nilai dari hasil kerja dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya yang telah bekerja dibandingkan dengan target yang telah di tentukan.
Pengimplementasian good governance dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan institusi public secara keseluruhan dapat bersikap terbuka terhadap ide dan gagasan baru serta responsive terhadap kepentingan masyarakat. Dapat diartikan bahwa implementasi good governance merupakan pelaksanaan cara berpemerintahan yang baik yang menganut prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, penegakan hukum, responsive, kesetaraan, efektifitas dan efisiensi, serta akuntabilitas yang baik oleh pemerintah maupun diluar pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik seperti yang diharapkan.
Secara singkat dapat dinyatakan bahwa kepentingan umum adalah himpunan dari kepentingan pribadi yang telah disublimasikan, dan tidak bertentangan dengan norma masyarakat serta aturan yang berlaku. Apabila kepentingan pribadi dan sekelompok orang sama, kemudian disatukan maka kepentingan itu beralih menjadi kepentingan kelompok, dan selanjutnya jika kelompok itu makin besar kepentingannya berubah menjadi kepentingan umum. (Moenir 2006:6)

Pelayanan Publik
Pelayanan publik menurut Sinambela (2005:5) dalam Pasolog (2010:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Pelayanan menawarkan kepuasan yang tidak terkait memiliki kegiatan dalam suatu kumpulan.
Moenir ( 2000 : 26-27 ) berpendapat bahwa pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan landasan factor material melalui system, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai dengan haknya.
Dengan beragamnya pendapat para ahli, dapat disimpulkan pelayanan public adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara, Negara didirikan oleh masyarakat tentu dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya Negara dalam hal ini pemerintah ( birokrat ) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kualitas Pelayanan Publik
Menurut Goest dan Darviz (dalam Tjiptono, 2004:51) “Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan”. Artinya bahwa kualitas selalu berubah sesuai dengan berubahnya pandangan dari kepuasan masyarakat. Kondisi masyarakat yang dinamis menimbulkan akibat pada masyarakat yang cenderung kritis bahkan mampu memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diterimanya. Pendapat ini dikemukakan oleh Edvarson (dalam Tjiptono, 2004:52) yaitu “Kualitas lebih menekankan aspek kepuasan pelanggan dan pendapatan dimana focus utamanya adalah customer utility”. Dengan kata lain, pelayanan ditujukan untuk memenuhi harapan / kebutuhan dari penerimaan layanan.

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat (Permendagri No. 24 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Metode Penelitian
Artikel ini memakai data-data dari penelitian lapangan yang penulis lakukan di kantor Badan Pelayanan  Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data ditentukan menggunakan Teknik Accidental sampling atau convenience sampling dan penggunaan prosedur teknik pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi, Wawancara dan Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/ menjelaskan dan menganalisis suatu keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh gambaran yang lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda. Analisis Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda,

Partisipasi
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintah diperlukan agar penyelenggara pemerintahan dapat lebih mengenal warganya berikut cara pikir dan kebiasaan hidupnya, masalah yang dihadapinya, cara atau jalan keluar yang disarankannya, apa yang dapat disumbangkan dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dan sebagainya. Dalam hal ini banyaknya kritik dan saran yang masuk mempengaruhi proses penyusunan dan pengambilan keputuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut sangat penting mengingat masyarakat merupakan objek dari penyelenggaraan layanan publik. Oleh karena itu sudah seharusnya masyarakat yang menilai secara langsung dari kualitas layanan tersebut. Semakin tinggi tingkat  partisipasi masyarakat berarti kebijakan yang dihasilkan murni keinginan dan kebutuhan masyarakat sehingga akan terbina hubungan yang harmonis diantara keduanya. Penerapan prinsip partisipasi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda bisa dilihat dari peranan masyarakat yang ikut serta dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti keterlibatan masyarakat dalam menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran, website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Indeks Kepuasan Masyarakat, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapar mengutarakan pendapatnya, secara tidak langsung partisipasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah terlaksana.

Penegakan Hukum
Adanya jaminan hukum bagi masyarakat, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan. Jaminan kepercayaan yang perlu kita berikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan pada diri sendiri.
Rule of law atau aturan hukum dapat dinilai berdasarkan: yang pertama, adanya penegakan hukum secara utuh dalam berbagai aspek pemerintahan daerah, kedua, adanya peraturan hukum serta perundang-undangan yang jelas dan tegas serta yang mengikat seluruh aparat pemerintahan daerah tanpa terkecuali, dan terakhir adanya lembaga peradilan dan hukum yang kredibel dan bebas KKN.
Dapat dikemukakan bahwa penerapan prinsip rule of law atau aturan hukum di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah mencapai tingkat rata-rata atau cukup baik. Realitas ini sesuai dengan hasil wawancara terhadap staff yang menyatakan bahwa penerapan prinsip aturan hukum telah diupayakan dengan dilakukannya penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu dan pelayanan kepada masyarakat selalu dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Faktor-faktor yang mendukung antara lain adanya dukungan dari pemerintah penyelenggara serta adanya koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan peradilan serta unsur masyarakat lainnya dan adanya peraturan hokum serta sanksi yang diterapkan secara tegas dan tidak memihak.

Transparansi
Segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan seperti persyaratan, biaya dan waktu yang diperlukan, cara pelayanan serta hak dan kewajiban penyelenggaraan dan penggunaan layanan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat. Untuk mengukur tingkat transparansi pelayanan publik dapat dilihat dari tiga aspek.
Pertama adalah mengukur tingkat keterbukaan proses penyelenggaran pelayanan publik. Kedua yaitu menunjuk pada seberapa mudah peraturan dan prosedur pelayanan dapat dipahami oleh pengguna layanan. Kemudian yang ketiga adalah kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagan Alur yang telah disediakan cukup membantu dan memudahkan masyarakat dalam memahami prosedur pelayanan. prinsip transparansi yang diterapkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah terlaksana dengan baik. Namun kurangnya penjelasan mengenai tindak
lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat menyebabkan terjadinya kesalahpahaman pada masyarakat.
Segala aspek proses penyelenggaraan pelayanan seperti persyaratan, biaya dan waktu yang diperlukan, cara pelayanan, serta hak dan kewajiban penyelenggaraan dan penggunan layanan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat, maka praktek pelayanan ini dapat dinilai memiliki transparansi yang baik.

Akuntabilitas
Dengan adanya akuntabilitas, maka proses pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda harus berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Akuntabilitas yang baik akan bermuara kepada pelayanan yang berkualitas. Dengan begitu akuntabilitas menjadi prasyarat demi terwujudnya kepemerintahan yang baik atau good governance.
Dengan demikian pertanggung jawaban merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah, dimana aparatur pemerintah harus mempertanggung jawababkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan di bidang tugasnya. Akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan pertanggung jawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau target kebijakan atau program yang telah ditetapkan.
Dengan adanya tanggung jawab kepada pemerintah atas kinerja pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda maka dapat menjadi fungsi control pemerintah sehingga nantinya diharapkan akan timbulnya kepercayaan dari masyarakat.
Dengan demikian prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah berjalan dengan baik. Standar Operasional Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggungjawaban khususnya terhadap waktu dan biaya pelayanan untuk menjamin masyarakat telah diwujudkan dengan baik.

Efektivitas dan Efisiensi
Efektivitas dan efisiensi dapat diartikan sebagai perbandingan yang terbaik antara input dan outout. Efektivitas dan efisiensi pelayanan dapat diukur dari waktu, biaya dan tenaga yang digunakan untuk menyelesaikan suatu bentuk pelayanan publik.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sebagai instansi teknis Pemerintah Kota Samarinda dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat prosedur dan tata cara pelayanan telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa agar dalam pelaksanaan pelayanannya dapat terukur, sehingga dalam prosedur pelayanannya dibuat sesederhana mungkin.
Prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah diterapkan dengan baik. Komitmen Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dibuktikan dengan kebijakan yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat.
Kecepatan waktu dan kesederhanaan prosedur membuat masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen. Dengan begitu, kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat tidak mustahil untuk diwujudkan.

Daya Tanggap
Responsivitas merupakan kemampuan pemerintah untuk mengenali masyarakat, menyusun agenda prioritas, dan mengembangkannya ke dalam program-program yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu responsivitas menunjuk pada kesesuaian antara program dan kegiatan yang ada dengan aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Responsivitas juga dapat diukur dari sejauh mana daya tanggap petugas pelayanan dalam merespon kebutuhan ataupun keluhan masyarakat.
Daya tanggap petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda terhadap masyarakat cukup baik namun perlu ditingkatkan lagi. Petugas sebagai pengendalian dan fasilitator dalam menyediakan pelayanan perizinan diharapkan agar lebih peka lagi dalam mendengarkan dan menanggapi permintaan maupun keluhan dari masyarakat.

Faktor Pendukung Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1. Sumber Daya Manusia (SDM).
Sumber Daya Manusia sangat penting peranannya dalam penerapan good governance. Hal tersebut dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan lebih akuntabel sehingga SDM sangat mendukung penerapan good governance dalam pelayanan publik.
2. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana tentu sangat mendukung penerapan good governance dalam pelayanan publik. Tersedianya alat kelengkapan kantor seperti komputer dapat membantu mempermudah kerja yang akhirnya dapat meningkatkan kinerja pelayanan. Ruang kerja dan ruang pelayanan masyarakat yang nyaman tentu dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
3. Partisipasi
Peranan masyarakat yang ikut andil dalam proses penilaian serta mengevaluasi kualitas dalam pelayanan publik, dalam hal ini banyaknya kritik dan saran yang masuk dapat mempengaruhi proses penyusunan serta pengambilan keputusan. Hal tersebut sangat penting mengingat masyarakat merupakan objek dari penyelenggaraan publik. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka akan terbentuklah kebijakan yang merupakan kebutuhan masyarakat.
4. Penegakan Hukum
Melalui tingginya kesadaran dari masyarakat serta para pemerintah pelaksana mengenai penegakan aturan hukum dapat membatu dalam berjalannya aturan hukum tersebut. Begitu pula dukungan dari lembaga
hukum terkait mengenai peraturan hukum serta sanksi yang ditetapkan secara tegas dan tidak memihak.
5. Transparansi
Kelengkapan mengenai persyaratan, biaya dan waktu yang diperlukan, cara pelayanan, serta hak dan kewajiban penyelenggaraan dan penggunaaan layanan dipublikasian secara terbuka, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
6. Akuntabilitas
Pengurusan yang diajukan oleh masyarakat selesai dalam waktu yang telah ditetapkan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dengan adanya tanggung jawab atas kinerja pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda maka dapat menjadi kontrol pemerintah sehingga nantinya diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat.
7. Efektivitas & Efisiensi
Kecepatan waktu serta kesederhanaan prosedur menjadi suatu keunggulan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu tersebut, sehingga dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen.

Faktor Penghambat Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
1. Kendala yang pertama yang dihadapi dalam memberikan pelayanan adalah masih banyaknya masyarakat yang belum menyadari tentang pentingnya surat perizinan.
2. Meskipun transparansi telah dilaksanakan, namun pencaloan tidak dapat dihindari, untuk itu dalam mengurus perizinan yang bersangkutan dapat langsung datang, agar ruang gerak calo perizinan dapat diminimalisir.
3. Kendala dalam hal penerapan prinsip partisipasi adalah masih banyaknya masyarakat yang kurang aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dikarenakan kesibukan, sehingga melalui proses yang terburu-buru.
4. Kurangnya penjelasan mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat menyebabkan terjadinya kesalahpahaman kepada masyarakat.

Penutup

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan kembali dengan kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu sebagai berikut :
1.                  Masyarakat dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran, website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Indeks Kepuasan Masyarakat, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapar mengutarakan pendapatnya. Secara tidak langsung partisipasi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah terlaksana. Juga dari dilibatkannya masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan dengan adanya kuesioner untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Selain itu dengan upaya-upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang didasarkan atas saran dan kritik yang masuk dari masyarakat tersebut membuktikan bahwa penerapan good governance prinsip partisipasi sudah berjalan dengan baik.
2.                  Aturan hukum telah ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut. Adanya koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan peradilan serta unsur masyarakat lainnya dan adanya peraturan hukum serta sanksi yang diterapkan secara tegas dan tidak memihak. Selain itu dari adanya jaminan hukum bagi masyarakat, serta adanya usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko dan keraguraguan merupakan bentuk dari nilai-nilai atas norma sosial di masyarakat. Jaminan kepercayaan yang perlu diberikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan. Kemudian dapat diketahui dari kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Keadilan juga dapat diartikan sebagai perlakuan yang sama kepada semua masyarakat tanpa memandang atribut yang menempel pada subjek tertentu.
3.                  Penerapan prinsip transparansi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sudah berjalan dengan baik. Keterbukaan informasi mengenai waktu, biaya, syarat dan prosedur pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat cukup bertanya kepada petugas untuk mengetahui secara jelas informasi mengenai pelayanan publik. Disamping itu juga disediakan bagan alur mengenai prosedur pelayanan serta rincian biaya untuk pengurusan izin agar lebih memudahkan masyarakat.
4.                  Penerapan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda mengenai pertanggungjawaban atas waktu dan biaya dalam pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Standar Operasional Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung jawaban untuk menjamin kecepatan layanan pada masyarakat untuk mengurus perizinan hingga selesai telah diwujudkan dengan baik.
5.                  Penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari kecepatan waktu dan kesederhanaan prosedur dalam pengurusan dokumendokumen. Masyarakat dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen. Dengan begitu kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat dapat diwujudkan.
6.                  Penerapan prinsip responsivitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari komitmen aparatur untuk tetap melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya. Juga dapat diketahui dari cepat tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan menjawab pertanyaan masyarakat dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah berjalannya penerapan good governance dalam prinsip responsive atau daya tanggap.

Saran
1. Perlu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan kelengkapan berkas-berkas kepada masyarakat agak tidak ada lagi salah paham yang terjadi pada masyarakat.
2. Lebih ditingkatkan lagi dalam upaya menggerakkan dan pendekatan terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembuatan izin serta memberi saran dan masukan untuk pelayanan yang lebih baik lagi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Samarinda perlu memaksimalkan website atau social media yang sudah ada untuk mensosialisasikan apapun yang bermanfaat kepada masyarakat seperti misalnya berita kegiatan maupun mengenai pelayanan yang dilakukan. Selain itu dengan media sosial, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Samarinda dapat berinteraksi dengan masyarakat untuk membangun hubungan yang harmonis dan interaktif.



Kenanda Queenta Mulya

14213795 | 4EA16

Senin, 21 November 2016

SOFTSKILL

Menanggapi Iklan Dalam Etika


Iklan Rokok Melanggar Etika, Benarkah?



Iklan sering muncul secara jelas lewat media seperti televisi. Definisi dari iklan sendiri adalah pesan komunikasi pemasaran tentang sesuatu produk yang ditawarkan dan ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat. Dewasa ini, banyak perusahaan yang memasarkan produk melalui iklan. Akan tetapi tidak semua iklan mengarah kepada hal yang benar, sering kali perusahaan melupakan point etika dalam beriklan. Yang penting bagi pemasaran produk itu adalah terlihat bagus, menarik, dan tidak norak. Ada banyak etika bisnis periklanan yang harus diperhatikan misalnya tidak boleh memberikan kesan/citra yang negatif kepada produk kompetitor, tidak boleh melakukan pembohongan publik, memperhatikan pelanggaran kesopanan dan tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh iklan.
Kali ini saya akan mengangkat masalah etika dalam periklanan, yaitu pelanggaran etika iklan rokok. Iklan rokok tak hanya dapat ditemui di media elektronik seperti televisi, di sepanjang jalan terlihat banner – banner iklan rokok menghabisi space karena ukurannya yang besar. Kesalahan atau pelanggaran iklan rokok sendiri adalah pada jam tayang nya yang dampaknya akan mempengaruhi anak – anak. Karena iklan rokok sendiri mengambil jam selain malam seperti siang dan sore. Jika dilihat oleh anak kecil yang tidak mengetahui apa itu rokok dan kandungan rokok jika dikonsumsi, ia akan terpengaruh untuk mencobanya. Peran orang tua disini sangatlah penting untuk memberikan gambaran yang sebenarnya. Dalam hal ini, pihak periklanan maupun pemilik pembuat produk telah menyalahi aturan yang berlaku.Berdasarkan PP No. 81 tahun 1999, semua iklan rokok di Televisi dilarang. Namun, karena pihak Televisi memprotesnya, muncul PP No.38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam PP yang baru ini, iklan rokok di Televisi hanya boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00. Penayangan iklan rokok pada malam hari ini bertujuan agar tidak ditonton anak-anak. Selain itu semua iklan rokok selalu menggambarkan konsumennya adalah seseorang yang tanggap, berani, sukses dan kreatif. Sebenarnya disini sudah menyalahi aturan etika pada aspek kebohongan publik karena menggambarkan yang salah, seharusnya pengguna rokok/konsumen rokok digambarkan secara nyata, kandungan nikotin pada rokok akan merusak tubuh dan akan menimbulkan penyakit yang bermacam – macam dalam jangka panjang maupun jangka pendek.
Menurut penelitian yang dilakukan penulis, kebanyakan anak kecil mencoba rokok karena sering melihat iklan rokok yang dianggap keren. Apabila dimaknai secara lebih iklan rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. yang kesemuanya merupakan buaian yang mengajak masyarakat untuk merokok.
Misal dalam kata – kata seperti slogan Talk Less Do More (sedikit bicara, banyak berbuat), Ade mengartikan iklan tersebut memiliki makna implisit mengajak kita untuk merokok, karena menghisap batang rokok akan membuat kita sedikit untuk berbicara, dan seperti kuli bangunan di Indonesia yang sebagian besar merupakan perokok berat, mereka sedikit berbicara, namun tetap bekerja. Lalu slogan Buktikan Merahmu, juga diartikan sebagai buktikan keberanianmu dengan api rokokmu. Lalu iklan rokok Malboro Mix juga menampilkan cengkeh dengan lebih menekankan pada bentuk tulisan. Dalam media iklan dalam bentuk spanduk tertulis “Terbuat dari cengkeh terbaik Indonesia” hal ini merupakan pelanggara etika.
Bagaimana jika iklan rokok ditampilkan atau digambarkan dengan bentuk paru – paru perokok? Apakah masih ada perokok? Entah.. Itu semua sesuai dengan kesadaran masing – masing individu.



Kesimpulannya adalah iklan sebagai pesan komunikasi pemasaran harus di jalankan sesuai dengan tujuannya. Perusahaan harus memikirkan dampak positif dan negatif dari iklan yang mereka ciptakan. Karena iklan yang tidak beretika bisnis akan membuat masyarakat yang menyaksikannya ikut melakukannya. Harusnya perusahaan melakukan periklanan yang sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam hal-hal yang baik dalam beretika bisnis.

Sarannya adalah kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil informasi dalam hal apapun di media elektronik (televisi) karena belum tentu semua yang di informasikan tersebut positif atau baik untuk diri kita. Untuk para orang tua agar lebih sigap dan perhatian kepada buah hatinya masing-masing agar anak-anak mereka tidak melakukan contoh yang tidak baik dari apa yang mereka saksikan di televisi. Untuk pemerintah agar lebih ketat untuk melakukan izin periklanan agar tidak timbul iklan yang tidak beretika bisnis dan menyesatkan masyarakat.



Kenanda Queenta Mulya
14213795 | 4EA16

Sabtu, 15 Oktober 2016

SOFTSKILL

Prinsip Etika Dalam Bisnis Serta Etika dan Lingkungan

Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain.
Rasa hormat memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. sikap hormat bersifat penting karena dengan sikap hormat mampu membangun keteraturan di dalam kehidupan masyarakat dan mampu meningkatkan derajat seseorang di hadapan masyarakat. rasa hormat meliputi empat hal, yaitu sikap hormat terhadap Tuhan, sikap hormat terhadap diri sendiri, sikap hormat terhadap orang lain dan sikap hormat terhadap lingkungan. Rasa hormat terhadap diri sendiri merupakan sikap hormat kita dalam menghargai diri kita pribadi yang ditunjukkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mampu mencerminkan karakter kita sebagai manusia. Sikap hormat terhadap diri sendiri dapat diwujudkan dengan menjaga kesucian fisik dan menjaga kesucian rohani. Menjaga kesucian fisik dapat dilakukan dengan menjaga kesehatan tubuh (berolahraga, berisitirahat, menjaga pola makan dan memenuhi kebutuhan hiburan atau refreshing) sedangkan untuk menjaga kesucian rohani dapat dilakukan dengan melakukan ibadah kepada Tuhan dan memenuhi kebutuhan ilmu yang berguna untuk kehidupan manusia.
Untuk membentuk pribadi yang baik maka diperlukan sikap pengendalian diri. Pengendalian diri adalah merupakan suatu keinginan dan kemampuan dalam menggapai kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang pada hak dan kewajibannya sebagai individu dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Sikap-sikap pengendalian diri dapat berupa: sikap sabar, sikap bekerja keras, sikap jujur, sikap disiplin, sikap teguh pendirian dan percaya diri.

Hak dan Kewajiban
Bukan hanya kewajiban saja yang harus dijalankan, hak etika bisnis pun juga sangat diperlukan, diantaranya : Hak untuk mendapatkan mitra (kolega) bisnis antar perusahan, hak untuk mendapatkan perlindungan bisnis, hak untuk memperoleh keuntungan bisnis, dan hak untuk memperoleh rasa aman dalam berbisnis. Selain itu dalam berbisnis setiap karyawan dalam suatu perusahaan juga dapat mementingkan hal-hal yang lebih utama, seperti : kepercayaan, keterbukaan, kejujuran, keberanian, keramahan, dan sifat pekerja keras agar terjalinnya bisnis yang saling menguntungkan diantara kedua belah pihak bisnis tersebut.

Teori Etika Lingkungan
Secara teoritis, terdapat tiga model teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics. Ketiga teori ini juga dikenal sebagai antroposentrisme, biosentrisme, dan ekosentrisme.(Sony Keraf: 2002)

1. ANTROPOSENTRISME adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada dirinya sendiri.

2.BIOSENTRISME DAN EKOSENTRISME merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya (ekosentrism).

3. TEOSENTRISME merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism, konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).

Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:

Sikap hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati, tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak, menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara moral.

Prinsip tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik pribadinya.

Solidaritas kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak setuju setiap tindakan yang merusak alam.

Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.

Prinsip tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana alam.

Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus  mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.

Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut menikmati pemanfatannya.

Prinsip demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme, diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan sebagainya.

Prinsip integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan publik.

Kesembilan prinsip etika lingkungan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup. Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.


Kenanda Queenta Mulya

14213795 | 4EA16