Mengapa Kita Perlu Berkoperasi
Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembagunan agar seluruh lapisan masyarakat mendapat bagian yang layak dari pendapatan nasional yang meningkat itu.
Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama – sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.
Koperasi berasala dari kata co dan operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi adalah suatu bentuk usaha dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan anggota,berdasar swasembada dan gotong royong.Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka.
Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhanya melalui usaha bersama dalam koperasi.Orang-orang atau badan hukum koperasi tersebut bergabung dengan sukarela ,atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama ,sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan ,ancaman atau campuran dari pihak lain.
Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis.
C Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
C Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
C Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
C Koperasi memiliki watak sosial.
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar kekeluargaan, asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama.Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut.
A Meningkatkan kesejahteraan anggota.
A Menyediakan kebutuhan anggota.
A Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
A Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
A Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya. Dalam koperasi kebutuhan pokok para anggota koperasi dapat dengan mudah diperoleh. Anggota koperasi tidak lagi berbelanja ke tempat lain. Mereka dapat berbelanja di warung usaha milik koperasi. Di warung koperasi harga barang lebih murah. Di samping itu, dengan belanja di koperasi para anggota ikut mengembangkan dan memajukan usaha koperasi. Ada juga koperasi yang dikembangkan untuk menampung dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Hasil pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian ditampung oleh koperasi. Dengan menjual ke koperasi kita tidak akan tertipu. Para petani, peternak, nelayan, dan pengrajin dapat menjual hasil usahanya dengan harga yang pantas.Dengan demikian mereka bisa menghindari permainan harga dari para tengkulak. Koperasi membantu anggota yang kekurangan modal. Anggota koperasi yang kekurangan modal untuk menjalankan usaha, dapat memperoleh pinjaman dari koperasi.
Koperasi pada umumnya memberikan kredit lunak kepada anggotanya. Kredit lunak artinya pinjaman dengan bunga yang ringan. Uang pinjaman dapat dipergunakan oleh anggota koperasi untuk mendukung usahanya.
Misalnya, seorang anggota koperasi memiliki usaha perikanan lele. Karena kekurangan modal, ia mengajukan penambahan modal ke koperasi. Koperasi akan melayani anggota yang mengajukan permohonan pinjaman seperti ini dan akan memenuhi permohonan pinjaman yang dia ajukan. Dengan memperoleh modal dari koperasi, anggota tersebut dapat mengembangkan usahanya.
Dari penjelasan di atas, kita dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
B Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
B Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
B Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
B Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUDKUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia. Dewasa ini sudah banyak Koperasi Unit Desa yang berstatus KUD mandiri. KUD mandiri adalah KUD yang telah mampu mengembangkan organisasinya tanpa harus dibina terus-menerus oleh pemerintah.
Tanggapan: Pentingnya Usaha Bersama dalam Koperasi Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan. Rasa kekeluargaan ini penting bagi kita untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, usaha bersama ini akan mempersempit jurang perbedaan. Yang mempunyai modal yang besar akan menolong mereka yang mempunyai modal yang kecil; sebaliknya yang memiliki modal kecil akan tertolong oleh yang mempunyai modal yang besar.
Jadi mengapa kita perlu berkoperasi?
Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Namun sampai saat ini belum mampu berkontribusi secara maksimal. Hal ini lebih disebabkan oleh kepercayaan masyarakat yang masih kurang dan sepertinya enggan bergabung dengan koperasi yang kadangkala dinilai lambat oleh masyarakat jika dibandingkan dengan badan usaha lain. Padahal koperasi jika terus diberdayakan jelas mempunyai keuntungan yang lebih kuat jika dibandingkan dengan usaha lain.
Membangun Budaya Koperasi
Akhir minggu ini, kita akan memperingati Hari Koperasi, 12 Juli 2014. Ironisnya, beberapa hari lalu, UU Koperasi justru dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan masyarakat koperasi sibuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) baru yang akan mengarahkan dan melindungi gerakan koperasi di seluruh Indonesia. Gerakan koperasi, selain memerlukan aturan yang menggariskan struktur dan mekanisme ekonomi koperasi juga memerlukan jiwa, budaya dan semangat kerja sama gotong-royong. Inilah yang kemudian dirumuskan dalam aturan-aturan hukum yang memberi arah dan dinamika gerakan koperasi untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan sebanyak mungkin rakyat yang bekerja cerdas dan keras dengan penuh kepedulian.
Membangun jiwa, budaya dan semangat koperasi dalam suasana persaingan untuk menjadi paling unggul bukanlah merupakan hal yang mudah. Secara naluri-ah setiap orang ingin menjadi yang paling unggul, paling nomor satu dan kalau mungkin menjadi satu-satunya yang ditempatkan di barisan paling depan. Apabila diambil secara sederhana setiap orang ingin menjadi Superman, jarang yang mengusahakan kehadiran suatu super tim yang membuat semua anggota mem-punyai jiwa kebersamaan dan berjuang untuk kemenangan seluruh tim secara keseluruhan.
Syarat pertama untuk membangun budaya kerja sama gotong-royong adalah kesadaran diperlukannya kekuatan bersama untuk maju dengan menempatkan kepedulian pada kepentingan yang lebih penting melalui kebersamaan. Kepedulian itu justru terletak pada dinamika yang banyak sekali tergantung pada bagian yang paling lemah sehingga proses gotong-royong bukan hanya memperhatikan kekuatan yang paling kuat, tetapi perhatian pada upaya pemberdayaan yang paling lemah agar seluruh kelompok atau tim berada pada posisi yang semua kekuatannya makin merata. Kekuatan yang makin merata itu akan memungkinkangerak yang lebih dinamis dan kepuasan seluruh kelompok yang mempunyai tanggungjawab bersama.
Dengan demikian, peningkatan kesadaran kebersamaan itu harus diikuti dengan dinamika pemberdayaan untuk meningkatkan mutu mulai dari anggota yang paling lemah melalui sistem berbagi terhadap sesama di mana setiap anggota mempunyai kontribusi sehingga tumbuh kebersamaan yang saling menguntungkan. Kesempatan saling berbagi dan kebersamaan itu menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan yang dinamis karena solidaritas yang tulus disertai perasaan saling harga-menghargai di antara sesamanya.
Dengan kesadaran kebersamaan dan peningkatan kualitas melalui upaya saling peduli itu dihasilkan karya bersama melalui pengembangan tim yang dari hari ke hari akan menjadi super tim yang menghasilkan karya bersama tanpa ada persaingan di antara anggotanya. Hasil super tim yang semula tidak terlalu moncer, dalam waktu yang tidak terlalu lama, apabila dihargai dan dibeli atau diangkat tinggi-tinggi oleh sesama anggota tim akan menjadi ajang peningkatan dinamika kelompok yang membanggakan. Dinamkia kelompok ini akan membe-rikan apresiasi positif, menuai anjuran perbaikan, bukan sekedar kritik yang mematikan, sehingga tumbuh gagasan baru untuk maju.
Gagasan untuk maju ini perlu diikuti dengan apresiasi oleh seluruh anggota tim yang akhirnya menimbulkan nilai positif yang menjalar kepada masyarakat luas. Perkembangan itu akan menghasilkan nilai-nilai positif sebagai awal berkembangnya budaya gotong-royong saling menghargai. Budaya inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi aturan yang sesungguhnya bukan untuk membatasi, tetapi untuk mengingatkan bahwa kebersamaan tetap perlu menjadi pedoman bersama untuk dijunjung tinggi sebagai kemenangan bersama.
Tanggapan: Karena, prinsipnya adalah kemenangan bersama, maka segala keuntungan suatu koperasi yang diraih oleh kelompok, sejak awal selalu memberi perhatian kepada keuntungan yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh anggota. Hal ini agar ada perasaan yang makin mematri kepercayaan bahwa kebersamaan merupakan bentuk perhatian sebagai sumbangan pribadi secara merata kepada semua anggota secara adil.
Harkopnas ke-67, Menteri Syarief: Koperasi Indonesia Sudah Go Internasional
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan mengatakan, di usia yang ke 67 tahun koperasi Indonesia sudah mampu bersaing dengan koperasi berskala internasional. Koperasi Indonesia terus tumbuh dan mampu memberi kontribusi positif bagi perekonomian. “Semua kemajuan dan prestasi koperasi Indonesia tersebut adalah berkat bimbingan, arahan, petunjuk yang setiap saat diberikan oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Syarief dalam sambutannya pada acara Hari Koperasi Nasional ke-67 di Lapangan Benteng, Medan, sebagaimana rilis yang diterima Jurnal Nasional, Selasa (5/6). Peningkatan kualitas koperasi Indonesia diapresiasi oleh International Cooperative Alliance (ICA). Pada 2013 Koperasi Warga Semen Gresik diakui ICA sebagai koperasi dengan rangking 233 dunia dari 300 koperasi berskala internasional. “Kami menerima informasi dari ICA minggu lalu bahwa Koperasi Warga Semen Gresik saat ini pada posisi 233 naik lagi menjadi rangking 205 dunia,” ujarnya. Pada akhir tahun 2014 menyusul lagi beberapa koperasi Indonesia masuk dalam jajaran koperasi berskala internasional. Saat ini, ICA tengah dalam proses penilaian. Dengan demikian, koperasi Indonesia siap memasuki persaingan global khususnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang diberlakukan pada Desember tahun 2015 mendatang. Syarief mengatakan, memasuki tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2009-2014, pertumbuhan koperasi Indonesia terus meningkat. Pada 2009 jumlah koperasi sebanyak 170.411 unit, namun hingga semester I-2014 meningkat 19,29 persen menjadi 206.288 unit. Jumlah anggota koperasi pada 2009 sebanyak 29,24 juta orang, hingga semester I-2014 meningkat 20,51 persen menjadi 35,23 juta orang. Volume usaha meningkat dari Rp82,09 juta pada 2009 menjadi Rp125,59 juta di semester I-2014. “Peningkatan kuantitas dan kualitas koperasi sangat memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat,” ujarnya. Tema Peringatan Hari Koperasi tahun 2014 “Koperasi Indonesia Menuju Ekonomi Global” dimaksudkan agar koperasi Indonesia meningkatkan kinerjanya guna menghadapi persaingan global. Kendati demikian, Syarief mengakui, masih banyak koperasi yang tidak aktif. Koperasi tersebut perlu terus dibina, dilakukan revitalisasi, dan pengawasan. Awalnya, koperasi yang menyalahgunakan fungsi dan tujuan koperasi diantisipasi melalui Undang Undang Nomor 17/ 2012 yang mengharuskan dibuat lembaga Pengawas Koperasi. “Namun UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstistusi dan saat ini sedang kami persiapkan Rancangan Undang-Undang Koperasi yang baru,” katanya.
Tanggapan: Menghadapi pasar global terutama perdagangan ASEAN – China dan ASEAN Community, koperasi di Indonesia dituntut untuk semakin dewasa dan mandiri. Koperasi siap menghadapi pasar global karena koperasi mempunyai kelebihan dibandingkan dengan usaha lainnya.
Sejumlah kelebihan tersebut pertama, setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Kedua, keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Ketiga, keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama. Keempat adalah sukarela, artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Usai Temui Tim Transisi Jokowi-JK, Ini Harapan Pegiat Koperasi
Ketua Umum Koperasi Wanita Setia Budi Wanita (Kopwan SBW) Malang Sri Untari, yang sempat diminta oleh Tim Transisi Jokowi-JK menyusun draf naskah akademik yang dibutuhkan koperasi di Indonesia, Minggu (31/8/2014).
"Saya optimis Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK memiliki kemampuan menata sektor koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi di negeri ini," kata Untari.
Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2014 lalu, bersama dengan beberapa Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Untari dan beberapa penggiat koperasi menyampaikan pentingnya membangun koperasi berdasarkan Trisakti Bung Karno, yang menyebutkan bahwa koperasi merupakan jalan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi.
"Kami meyakini kalau pemerintahan Jokowi-JK akan menyelesaikan persoalan perkoperasian," ujar dia.
Dalam kunjungan itu, Untari mengungkapkan, Deputi Tim Transisi kemudian memintanya untuk menyusun draf naskah akademik yang dibutuhkan koperasi di Indonesia dan aturannya sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan atau pembanding RUU Perkoperasian yang baru.
Menurut dia, koperasi di bawah pemerintahan Jokowi-JK mendatang kemungkinan besar akan memberikan warna baru dalam perkembangan dunia koperasi. Ia pun berharap kepada Jokowi-JK tidak mengubah filosofi dan definisi koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa agar keberadaannya tetap sesuai dengan jati diri koperasi yang sesungguhnya.
"Kalau definisinya benar tentu batang tubuhnya akan benar," ujar Untari seraya menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan permohonan gugatannya terhadap UU Perkoperasian, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Untari menjelaskan, koperasi berbasis pada keanggotaan dan bukan berbasis pada modal. Karena itu, Untari yang mengaku menjadi bagian dari pemohon ke MK ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perkoperasian yang dianggap melucuti filosofi koperasi dan penyamakan dengan PT (perseroan terbatas).
Koperasi, lanjut dia, telah menjadi kekuatan ekonomi di negeri ini yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat mulai dari kalangan paling bawah. "Melalui koperasi, masyarakat yang tergabung sebagai anggota akan bersinergi mengembangkan usaha ekonomi untuk mencapai kesejahteraan secara bersama-sama," pungkas Untari.
Tanggapan: Visi misi ekonomi kerakyatan yang diusung oleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, dianggap dapat menjadi harapan baru dunia koperasi di negeri ini. Sebutan koperasi sebagai soko guru ekonomi diharapkan akan segera dirasakan dampaknya dalam perkembangan ekonomi kecil di Indonesia di masa pemerintahan Jokowi-JK.
Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar
Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)" kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya.
Tanggapan: Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.
Anggota Muslimat NU Didorong Ikut Koperasi Syariah
Potensi pemberdayaan perempuan dalam keuangan syariah masih besar. Sekitar empat juta perempuan di bawah naungan Nahdhatul Ulama yang tersebar di 33 provinsi setiap tahun didorong untuk bergabung dengan koperasi syariah dan membuka Smescomart di kabupaten atau kota.
"Meskipun memang akses ke perbankan masih susah," kata Ketua Bidang Ekonomi Muslimat Nahdhatul Ulama Yayuk Wahyunengse dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival di Surabaya, Jumat, 7 November 2014. (Baca: Kementerian Koperasi Bentuk 67.175 Koperasi Wanita)
"Yang penting, perempuan harus sadar bahwa dia adalah hamba Allah yang wajib bertakwa dan sadar kodratnya sebagai seorang istri dan ibu," kata Yayuk.
Dari sekitar empat juta anggota Muslimat NU itu, ujar Yayuk, sebagian besar berada di Jawa Timur. Dari 15 ribu anggota koperasi, ada 500 agen dan 500 TPAK se-Jawa Timur. Muslimat NU mendorong kaum perempuan untuk berdaya dan bersatu melalui koperasi yang berbasis sosial dan keagamaan. "Nilai aset kami tahun 2013 mencapai Rp 13 miliar dengan omzet sekitar Rp 16 miliar. Sisa hasil usaha hampir Rp 1,2 miliar," katanya.
Salah satu pengurus Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, Suryani Sidik Motik, memaparkan hasil survei Organisasi Buruh Internasional (ILO). Menurut survei itu, perempuan lebih banyak menyisihkan pengelolaan keuangan untuk pendidikan, kesehatan, dan pengembangan komunitas sekitar. "Bahkan perempuan memiliki tingkat kredit bermasalah yang sangat rendah dibanding kreditur laki-laki," kata Suryani. (Baca juga: BII Gelontorkan Kredit Koperasi)
Sayang, perempuan terbentur sikap pasrah yang terbentuk dalam kultur. Selain itu, pelaku usaha kecil-menengah yang didominasi kaum Hawa juga terhalang sikap pasangan yang tak siap mental apabila penghasilan istrinya lebih besar. Akibatnya, hanya sedikit perempuan yang berkeinginan mengembangkan potensi usaha mereka. "Padahal perempuan hanya menikmati tak lebih dari 5 persen APBD maupun APBN," tutur Suryani.
Menjelang era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, ekonomi berbasis budaya dan ekonomi kreatif menjadi tombak penting perekonomian. Keduanya hal itu didominasi oleh kaum perempuan. Komisaris independen dari PT Tokio Marine itu membagikan tip agar perempuan tak ragu terjun ke dunia wiraswasta dan memberdayakan orang-orang di sekitarnya. "Do it, then you get duit. Dijalani dulu, belajar, sambil meminimalkan risiko."
Tanggapan: Pemberdayaan perempuan agar turut mengembangkan keuangan syariah memerlukan dorongan. Agar berdaya, perempuan juga harus mempersiapkan mental dan jiwanya jika memutuskan menjadi pengusaha.
Koperasi Syariah Didorong Jadi Mitra Pengelola Zakat
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (KBMT) didorong untuk menjadi mitra pengelola produk keuangan berbasis syariah termasuk wakaf dan zakat, infak, serta shadaqah. "Kami harap zakat yang dihimpun disalurkan kepada usaha mikro produktif," kata Asisten Deputi Urusan Pendanaan Kementerian Koperasi dan UKM Tamim Saefudin di Lampung. Menurut dia, wakaf dan zakat jika dihimpun oleh amil atau pengelola zakat yang dalam hal ini adalah KJKS/KBMT yang mempunyai kemampuan untuk memberdayakan usaha mikro maka manfaatnya akan jauh lebih besar apalagi bila disalurkan untuk kepentingan produktif.
Selama ini, koperasi kerap kekurangan likuiditas sehingga sering meminjam uang pada bank untuk kemudian disalurkan kembali, akibatnya tingkat suku bunga yang sampai ke anggota menjadi tinggi. "Wakaf dan zakat ini bisa menjadi jalan keluar untuk persoalan ini, sebab ini bisa menjadi dana murah tanpa cost apapun untuk kemudian disalurkan kembali bagi masyarakat agar semakin produktif," katanya.
Pihaknya mencatat potensi pendanaan dari dana zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia sangat besar yang diperkirakan mencapai Rp217 triliun (Baznas, 2012) dan wakaf mencapai nilai minimal Rp120 triliun (BWI, 2014). Dengan nilai tersebut, kata Tamim, maka pengumpulan dan pendayagunaan zakat dan wakaf merupakan potensi pendanaan yang sangat strategis dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil khususnya bagi masyarakat miskin untuk berusaha.
"KJKS/UJKS Koperasi sebagaimana Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 91/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Syariah oleh koperasi dapat menjalankan kegiatan pembiayaannya (tamwil), juga dapat menjalankan kegiatan maalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan shadaqah, termasuk wakaf," katanya. Menurut dia, aturan ini membuka peluang bagi KJKS/UJKS untuk mengembangkan kegiatan Maal (sosial) melalui pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.
Pihaknya sendiri telah berupaya melakukan koordinasi dan sinergi program/kegiatan dengan Kementerian Agama, Baznas, Laznas dan BWI serta lintas pelaku terkait lainnya untuk mewujudkan akses pendanaan bagi usaha mikro dan kecil melalui pendayagunaan zakat dan wakaf. Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menjalin kerja sama dengan tujuh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mendayagunakan zakat dan wakaf untuk pemberdayaan usaha mikro dan kecil.
Melalui kerja sama tersebut, kini secara operasional KJKS memiliki peluang mengelola zakat, infaq, dan shadaqah secara legal formal dengan melaksanakan kerja sama antara KJKS dengan Laznas, sebagai mitra pengelola zakat. Sedangkan dalam mengelola wakaf, KJKS dapat menjadi Nazir Wakaf Uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia.
Hingga November 2014, KJKS/KBMT yang telah menjadi mitra pengelola zakat (MPZ) sebanyak 214 koperasi, sedangkan nazir wakaf uang sebanyak 77 koperasi. "Laporan terkini dari penghimpunan dana zakat telah mencapai Rp3,5 miliar, sedangkan bisnis plan koperasi dalam penghimpunan wakaf uang pada 2015 ditargetkan sebesar Rp56,27 miliar," katanya.
Ketua KJKS BMT Al-Ihsan Metro Raya, Lampung Tengah, Sunaryo, mengatakan koperasinya yang beranggotakan 1.300 orang sudah siap untuk menjadi mitra pengelola zakat dan wakaf untuk kepentingan produktif. "Untuk 2015 kami menargetkan bisa menghimpun wakaf Rp1 miliar dan zakat Rp500 juta. Untuk itu kami memiliki program pesantren da'i yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar menunaikan wakaf dan zakat terutama untuk kepentingan produktif," katanya.
Senada disampaikan Ketua KJKS BMT Surya Abadi di Seputih Banyak Lampung Tengah, Abadi Riyanthini, yang mengatakan koperasinya bahkan telah menghimpun dana wakaf Rp145 juta dalam setahun terakhir. "Kami membeli lahan pertanian seluas 0,5 ha dari uang wakaf itu untuk pertanian singkong yang hasilnya disalurkan kepada pelaku usaha mikro produktif," katanya.
Tanggapan: Dana yang terhimpun dari wakaf uang ini dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang bersangkutan untuk memperkuat permodalan untuk pembiayaan bagi anggotanya sehingga dapat memperluas jangkauan layanan kepada pelaku usaha mikro dan kecil anggota koperasi. Pihaknya juga mengembangkan program-program lain yang bersumber dari dana wakaf dan zakat tersebut untuk kepentingan produktif.
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1490:koperasi-syariah-didorong-jadi-mitra-pengelola-zakat&catid=50:bind-berita&Itemid=97
Koperasi simpan pinjam khawatirkan kehadiran
"branchless banking"
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) khawatir tidak mampu
bersaing dengan kehadiran "branchless banking" yang mulai
dikembangkan perbankan besar hingga ke daerah-daerah.
"Kebijakan ini sangat mengkhawatirkan
koperasi-koperasi di daerah," kata Ketua Koperasi BMT Mentari Kotagajah,
Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabdo, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin.
Menurut dia koperasi memerlukan proteksi khusus untuk
mengantisipasi "branchless banking" agar ke depan bisa bersaing. "Kami
ingin perlindungan dari pemerintah," katanya.
Menanggapi hal itu Asisten Deputi Urusan Program
Pendanaan Kementerian Koperasi dan UKM Tamim Saefudin mengatakan dalam
menghadapi sosialisasi "branchless banking" hingga pelosok daerah,
koperasi justru ditantang untuk meningkatkan layanan agar semakin berkualitas
dan profesional.
"Kalau koperasi mampu memberikan layanan yang
baik, maka anggota pasti akan loyal," katanya.
Menurut dia "branchless banking" merupakan
kebijakan pemerintah terkait "financial inclusion" yang tidak bisa
dielakkan lagi.
Tanggapan: Program percontohan bank tanpa kantor itu diharapkan
dapat menjadi pondasi dalam proses perluasan akses khususnya bagi masyarakat
pedesaan kepada lembaga keuangan formal. Pemberian layanan bank tanpa kantor
tidak dilakukan melalui kantor fisik bank atau perusahaan telekomunikasi, namun
menggunakan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga atau agen yang disebut unit
perantara layanan keuangan (UPLK) dan juga melalui tempat penguangan tunai
(TPT).
Koperasi Skala Besar Harus Terapkan Sistem Monitoring
dan Evaluasi Online
Pemerintah menggandeng International Cooperative
Alliance dan European Research Institute on Cooperative and Soscial Etrepresises
menerapkan sistem monitoring dan evaluasi online untuk koperasi simpan pinjam,
koperasi kredit, dan koperasi jasa keuangan syariah dengan skala usaha besar.
Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pembiayaan
Kementerian Koperasi dan UKM, mengemukakan kesepakatan. ”Sistem itu didukung
teknologi informasi dan komunikasi yang memadai sehingga dapat diakses secara
online. Masih ada perangkat keras berupa pengadaan tambahan server dan pemasangan
leased line ,” katanya.
Selain itu, katanya, perangkat lunak (software) yang
merupakan bagian utama dari perangkat sistem monitoring bagi operasional
koperasi simpan pinjam (KSP), koperasi Kredit (Kopdit) dan koperasi jasa
keuangan syariah (KJKS).
Monitoring dan Evaluasi secara Online itu dipadu
dengan World Cooperative Monitoring (WCM). Dengan demikian ada keluaran atau
output yang akan disajikan pada sistem monitoring KSP online berupa neraca rugi
laba dan arus kas masing-masing koperasi.
Monitoring dan evaluasi KSP online dikelola secara
khusus seorang tenaga administrasi beserta tim pusat yang berfungsi mengelola
data dan melakukan validasi sistem serta pengujian proses input data dengan
benar.
Saat ini telah dimulai proses input data dari KSP dan
KJKS yang wilayah operasionalnya berada di Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi
Selatan, dan DKI Jakarta. Sistem monitoring WCM dikelola EU RISCE-ICA.
Adapun keputusan yang diambil bersama dua lembaga
internasional yang masih terkait erat dengan aktivitas koperasi dunia itu,
berdasarkan hasil Workshop on World Cooperative Monitoring yang dilaksanakan EU
RISCE-ICA dan Kementerian Koperasi dan UKM.
”Sebenarnya, ada 30 KSP. Kopdit, dan KJKS yang sudah
di-input datanya, tetapi baru 10 yang datanya lengkap sesuai formulir
monitoring dari WCM. Sedangkan 20 lainnya belum lengkap karena baru melampirkan
data neraca, laba rugi dan laporan arus kas,” tutur Meliadi.
Setelah input data selesai, tim dari EU RISCE-ICA akan
meneliti dan menetapkan KSP/KJKS/Kopdit yang menjadi peserta WCM. Melalui
sistem ini koperasi yang mempunyai layanan pembiayaan, bisa naik kelas menjadi
koperasi skala dunia.
Tanggapan: Dengan menerapkan sistem monitoring dan evaluasi
online untuk koperasi simpan pinjam, koperasi kredit, dan koperasi jasa
keuangan syariah dengan skala usaha besar, bisa untuk meningkatkan kualitas dan
efektivitas pengawasan operasional koperasi tersebut.
RI-Korsel Sepakat Bangun 500 Titik OVOP
Indonesia dan Korea Selatan sepakat mengembangkan
sekitar 500 program bagi pelaku usaha kecil dan menengah berbasis koperasi
melalui program One Village One Product di berbagai provinsi Indonesia melalui
kemitraan yang direncanakan hingga 2020.Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya
KUMK Kementerian Kopersi dan UKM, I Wayan Dipta, mengatakan sinergi yang
dilakukan pemerintah Indonesia dengan Korea Selatan untuk melaksanakan
pembinaan dan penerapan praktik di Indonesia."Korea Selatan dan Indonesia
sudah melakukan identifikasi dan memelihara penciptaan model kerja sama untuk
pengembangan proyek one village one product (OVOP) berbasis koperasi,” katanya.
Korsel bahkan berjanji memberi pembinaan dan
pendampingan kepada masyarakat lokal yang akan mengembangkan OVOP secara
berkesinambungan.Sedangkan sebagian pembiayaan program melalui Corporate Social
Responsibility (CSR) dari perusahaan Korsel di Indonesia. Wayan Dipta berharap
Korsel bisa meningkatkan investasinya di Indonesia, melakukan peningkatan
capacity building, mendampingi UKM memperbaiki kualitas produk, sekaligus
mempromosikan produk-produk UKM Indonesia.
Presiden KOTRA, Oh Young Ho mengatakan pihaknya
mendukung melalui pembukaan pasar yang baru bagi produk OVOP yang dikelola
koperasi bersama pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) Indonesia."Kami
sepakat ikut memasarkan produk yang dihasilkan program OVOP Indonesia dan
sebagian keuntungan dari program ini akan digunakan untuk pengembangan OVOP
berikutnya," kata Oh Young Ho.
Menurut Oh Young Ho, kerja sama juga dilaksanakan
untuk memperingati hubungan diplomatik ke-40 tahun antara Korea-Indonesia. KOTRA
telah membuat kerangka kerja menciptakan nilai baru melalui pertukaran ide-ide
kreatif sumber daya manusia, bukan hanya pertukaran produk dan modal.
Secara umum, program OVOP yang dikembangkan untuk
membntu UKM di perdesaan di bawah naungan koperasi. Program ini terbukti
berhasil meningkatkan kapasitas produksi maupun kualitas komdoitas yang
dihasilkan petani.
Tanggapan: Dalam
kerjasama itu KOTRA juga diharapkan mengajak pemuda berbakat dari kedua negara
berpartisipasi dan berencana mengembangkan masyarakat lokal secara
berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja.