Nama :
Aulia Syukri (11213510)
Bella
Afrarizki (11213685)
Dyah Ayu Mustika (12213734)
Indah Ayu
Puspita Sari (14213347)
Kenanda Queenta
M (14213795)
Marsha Fahira
K.F (15213310)
Muhamad Ilham (15213731)
Rio Aryadi (17213754)
Kelas : 2EA16
1.1 Latar Belakang
Saat ini sebagian orang kurang memahami
betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu alat bantu sektor
perekonomian Indonesia. Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang
mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam tata perekonomian nasional
Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang penting.
Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945
pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi adalah
sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya
untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak mengenal
istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba
(non-profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented)
atau mensejahterakan rakyat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa
Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat 1, “Sisa
Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan”. Walaupun koperasi tidak mengutamakan
keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang
layak sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan
meningkatkan kemampuan usaha.
Semangat mendirikan koperasi di
masyarakat perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan
nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang
dari ketentuan undang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis
yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi
dan prasyaratnya.
Kami memilih Koperasi KOSSUMA DEPOK
(Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH depok yang bergerak sebagai koperasi
simpan pinjam.
1.2 Rumusan Masalah
1. Tidak
berjalannya kegiatan koperasi pada tujuan awal
2. Meningkatkan
daya saing koperasi dengan badan usaha lain
3. Para anggota
telat membayar atau melunasi pinjaman (kredit macet)
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
dan memahami makna dari perkoperasian
2. Untuk mengetahui
permasalahan dalam perkoperasian
3. Untuk mengetahui
bagaimana cara menghadapi setiap permasalahan perkoperasian
PEMBAHASAN
Narasumber :
A.
Profil Koperasi
Nama koperasi : KOSSUMA DEPOK (Koperasi Syari’ah Serba
Usaha Salimah)
Tanggal berdiri : 16 Januari 2006
Badan Hukum :
518/20/BH/KPPS/KANKOP/12/KOSSUMA/VI/2006
Jenis koperasi : Simpan pinjam khusus wanita
Alamat : Jl. RTM Raya RT 05 RW 11 No.
28 Kelurahan Tugu Cimanggis Depok 16951
Telp : (021) 42507861
Handphone : 085697434024
Website : kossumadepok.blogspot.com
B.
Sejarah dan Latar
Belakang Koperasi
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim
Ummahatul Mu’minim” yang bertempat di jalan Atab RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu
Kecamatan Cimanggis Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Pesertanya
terdiri dari kaum Ibu dengan berbagai usaha kecil. Dalam setiap pertemuan
dikumpulkan uang infaq. Agar lebih bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan
untuk mendirikan sebuah koperasi dan infaq tersebut dijadikan modal koperasi.
Koperasi ini dibuat
untuk memudahkan jamaah untuk meminjam uang tersebut sebagai modal usahanya dan
mengembalikannya dengan cara mencicilnya. Modal awal yang terkumpul adalah Rp
4.250.000,-. Seiring waktu koperasi tersebut semakin berkembang dan memiliki
legalitas usaha serta berbadan hukum. Akte Notaris : Herdianti Witjaksana, SH.,
dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No. 3. Badan Hukum No.
518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota
Depok tanggal 30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah
dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy
Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit
Kementerian Koperasi dan UKM RI).
C. Susunan Pengurus
Ketua : Hj.
Anni Rosyidah
Sekretaris : Vivi
Avianti
Bendahara : Fitrianingsih, S.Si
Divisi Simpan Pinjam : Ir. Uswindraningsih
Divisi Usaha : Ratna
Munayya
D.
Visi KOSSUMA
“ Sebagai koperasi Syariah yang produktif dalam
mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok “.
E.
Misi KOSSUMA
“ Sebagai
mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga dan sebagai mitra dalam
mengembangkan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan
pengembangan diri ”.
F.
Motto KOSSUMA
Bersama KOSSUMA
menjalin silahturahmi meraih keberkahan Rizki serta Ridho Illahi.
G.
Tujuan KOSSUMA
Membantu usaha kecil dan menengah serta
masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.
H.
Sistem Tanggung
Renteng
KOSSUMA Depok adalah koperasi
dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab
dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan segala
kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya
dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan
kesejahteraan seluruh anggota.
I.
Keuntungan Anggota
1. Terhindar masalah riba yang
jelas-jelas hukumnya haram.
2. Pengembangan usaha bagi yang
sudah memiliki usaha.
3. Mendapatkan manfaat duniawi
(material) dan ukhrowi.
Duniawi :
Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU (Sisa Hasil Usaha) bagi
yang
aktif belanja di KOSSUMA.
Ukhrowi :
Peningkatan rukhiyah melalui pengajian kelompok.
4. Meningkatkan ukhuwwah sesama anggota.
J.
Anggota (Yang diutamakan)
Pada dasarnya anggota KOSSUMA tidak dibatasi,
namun untuk memperlancar usaha simpan pinjamnya anggota KOSSUMA dikhususkan
bagi masyarakat sekitar terdekat saja, Muslimah di Depok dan sekitarnya, serta Pengusaha
kecil dan menengah khususnya wanita disekitar Depok.
K.
Syarat menjadi anggota
1.
Wajib menjadi
anggota koperasi
2.
Membayar
pendaftaran Rp 10.000,-
3.
Membayar simpanan
pokok Rp 100.000,-
4.
Membayar simpanan
sukarela
5.
Ikut serta secara
aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6.
Berkelakuan baik,
jujur dan amanah
7.
Rela berkorban dan
bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
8.
Menabung secara
teratur selama minimal 1 tahun
L.
Syarat meminjam
1.
Telah menjadi
anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan tentang
peraturan atau syarat keanggotan koperasi)
2.
Meminjam atas dasar
kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam melanggar jangka
waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan, peminjaman hanya
boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu peminjaman
tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam maka
semakin lama jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.
Contohnya jika
peminjam uang 1 juta rupiah jangka waktu yang diberikan selama 2 bulan, dan 5
juta rupiah selama 10 bulan.
Jika peminjam
melanggar jangka waktu peminjaman maka peminjam tersebut dikenakan denda
sebesar 10% dari pinjaman awal. Denda tersebut dimasukkan kedalam Sisa Hasil
Usaha (SHU).
M.
Sanksi lain
Jika anggota keluar dari koperasi dan masih
mempunyai pinjaman, maka kepolisian yang akan mengaturnya (telah terjalin kerjasama
dengan pihak kepolisian). Selain ada hukum yang dikenakan juga pelanggar akan
terkena sanksi membayar biaya administrasi 10% dari sisa pinjaman.
N.
Sumber penghasilan
Dari denda-denda anggota yang terkena sanksi.
Penghasilan atau denda ini akan digunakan kembali sebagai modal bagi peminjam.
O.
Anggota koperasi
Sebagian besar anggota koperasi KOSSUMA adalah
wanita yang berwirausaha seperti warung, toko, jahitan, dan lain-lain. Uang
pinjaman mereka diperuntukkan sebagai modal usaha.
P.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dari denda, pemasukkan yang dikurangi biaya-biaya atau kewajiban
lain atau dana cadangan perkoperasian.
Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan
berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 Tahun 1992).
Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena
termasuk riba, oleh karena itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan
kedalam modal pinjaman.
Q. Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS)
1.
Persetujuan dan
tingkat organisasi tertinggi dipegang oleh Dewan Direktur
2.
Setiap tingkatan
organisasi mempunyai 1 hak suara yang sama namun memiliki tugas, peran, fungsi,
serta tanggungjawab masing-masing
3.
Keputusan serta
kebijakan RUPS diambil berdasarkan suara terbanyak dari kehadiran anggota dalam
RUPS
4.
Keputusan dan
kebijakan RUPS berdasarkan UU tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992
sehingga keputusan dan kebijakan RUPS ini mutlak
5.
Rapat Umum Pemgang
Saham dilakukan sebulan sekali
RUPS berorganisasikan :
1.Dewan Direktur
Terdiri dari 1
orang dari masing-masing perwakilan perusahaan rekanan, mempunyai 1 hak suara,
dan persetujuan tertinggi dipegang oleh Dewan Direktur, masa jabatan 1 tahun.
Tugas: Melakukan
persetujuan atas rekanan perusahaan baru, menyetujui atau menolak dan
menentukan besarnya pinjaman yang dilakukan ke perusahaan rekanan.
2.Pengurus
Dipilih oleh
anggota dalam RUPS dengan suara terbanyak oleh anggota yang hadir dan disetujui
oleh Dewan Direktur, setiap anggota memiliki 1 hak suara, masa jabatan 1 bulan
(maksimal 3 kali menjadi pengurus).
Tugas: Melakukan
update saldo simpanan dan pinjaman anggota setiap hari, melakukan penagihan
atas pinjaman yang diberikan, membuat laporan atas saldo simpanan dan pinjaman
anggota setiap minggu.
3.Perusahaan Rekanan
Perusahaan yang
bergabung dalam koperasi, mempunyai 1 hak suara (Bank Mandiri yang saat ini
sudah bergabung dalam koperasi KOSSUMA).
Tugas: Memiliki hak
untuk menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh anggota, berhak
mengetahui keputusan dan kebijakan RUPS tentang kepengurusan koperasi serta
laporan keuangan koperasi.
4.Anggota
Bagian dari
organisasi RUPS, mempunyai 1 hak suara.
Tugas: Ikut serta
dalam kepengurusan koperasi, menjalankan program kepengurusan koperasi yang
telah disetujui RUPS dari Dewan Direktur, Pengurus, dan Perusahaan Rekanan.
PERMASALAHAN
Permasalahan
1.
Tidak berjalannya
kegiatan dari tujuan awal
Dahulu awal terbentuknya KOSSUMA ini di
mulai dari perkumpulan pengajian Ibu-ibu sekitar daerah Cimanggis, Depok.
Setelah terbentuk keorganisasian, mereka bersepakat untuk membuat koperasi. Dan
koperasi ini terdapat sebuah usaha, dengan menyediakan kebutuhan
sehari-hari seperti bahan makanan, sabun, dan perlengkapan kebutuhan lainnya. Tujuan awalnya untuk memenuhi kebutuhan
para anggota. Setiap anggota yang bergabung di koperasi KOSSUMA ini,
diwajibkan untuk berbelanja disana. Akan
tetapi seiring berjalannya waktu, ada peraturan baru yang menegaskan bahwa
koperasi harus berjalan dalam satu bentuk. Dahulunya koperasi ini berbentuk Serba Usaha dan Simpan Pinjam. Dan
akhirnya koperasi ini hanya menjalankan koperasi simpan pinjam saja.
2. Jangkauan koperasi
belum luas, anggota terbatas
Saat ini memang banyak sekali berkembang
berbagai koperasi dengan berbagai jenis kegiatannya. Mulai dari koperasi simpan
pinjam, koperasi sekolah, koperasi angkatan, koperasi swasta, dll. Namun koperasi KOSSUMA ini jangkauannya
belum luas dan cabang koperasi belum banyak sehingga nasabah yang ingin
bergabung dalam koperasi terbatas di suatu wilayah (hanya masyarakat sekitar
yang dapat menjadi anggota koperasi). Padahal berdasarkan wawancara yang
kami lakukan, banyak masyarakat yang berminat ingin menjadi anggota koperasi
KOSSUMA. Namun alasannya agar mempermudah dan lancar saat pembayaran iuran atau
pinjaman. Bedanya koperasi KOSSUMA dengan badan usaha lain ialah bunga. Dalam
koperasi tidak mengambil sebuah bunga bagi badan usaha, namun tujuan utamanya
mensejahterakan anggotanya (dalam koperasi KOSSUMA bunga itu riba).
Solusi
1.
Tidak berjalannya
kegiatan dari tujuan awal
Seharusnya koperasi
konsisten dengan tujuan awal. Namun jika memang ada peraturan yang membatasi,
ikutilah prosedur yang ada dengan tetap melihat perundang-undangan yang
berlaku. Namun jika koperasi KOSSUMA merupakan koperasi serba usaha tentu lebih
banyak masyarakat yang lebih menyambut dengan baik keberadaan koperasi ini dan
para investor akan lebih tertarik dengan koperasi KOSSUMA dan koperasi ini akan
berjalan dengan lebih lancar tanpa terbatas dengan masalah kesulitan
pembayaran. Semoga koperasi KOSSUMA akan menjalankan kegiatan yang bermanfaat
dan positif serta mengembangkan ke arah yang lebih baik lagi. Tujuan KOSSUMA
adalah membantu
usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan
sejahtera.
2. Jangkauan koperasi
belum luas, anggota terbatas
Sebaiknya koperasi KOSSUMA mengembangkan dan memperluas jangkauan
koperasinya agar nasabah yang ingin menjadi anggota tidak terbatas (bukan hanya
masyarakat sekitar) juga mulai menjadi koperasi KOSSUMA menjadi koperasi umum
tidak hanya nasabah wanita saja yang dapat bergabung. Nilai postif yang didapat
bagi koperasi adalah semakin banyak anggota maka semakin berkembang koperasi
tersebut dan keuntunganpun lebih banyak. Namun pelayanan dan kepuasan
terhadap nasabah juga penting untuk dilakukan agar masyarakat percaya terhadap
koperasi KOSSUMA, jika citra koperasi
KOSSUMA baik tentu banyak pihak yang akan bekerjasama dengan koperasi KOSSUMA
dan tidak sulit mendapatkan investor demi kesejahteraan masyarakat serta
koperasi KOSSUMA sendiri. Mengembangkan koperasinya untuk lebih maju agar usaha
kecil (mikro) dapat berkembang menjadi usaha besar (makro) demi mensejahterakan
masyarakat bukan anggotanya saja dan memajukan perekonomian negara.
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai badan
usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan
kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia
tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak
berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi pada
manfaat (benefit oriented) atau mensejahterakan rakyat.
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim
Ummahatul Mu’minim” berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Seiring waktu
koperasi tersebut semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha serta
berbadan hukum. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM kota Depok tanggal 30 Juni
2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli
2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan
Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI).
Koperasi KOSSUMA
memiliki visi, misi, motto, kepengurusan, serta persyaratan masing-masing
sesuai tujuan koperasi tersebut didirikan tentunya menjadikan nilai positif
bagi masyarakat sekitar. Koperasi KOSSUMA juga memiliki permasalahan tersendiri
dan dapat kami simpulkan solusi yang seharusnya dilakukan oleh koperasi KOSSUMA
dengan pemikiran kami tersendiri yang melihat dari berbagai sisi.
Sisa hasil usaha
telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25
Tahun 1992). Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh
karena itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.
Segala sesuatu yang
dilakukan pasti memiliki permasalahan masing-masing dan cara penyelesaian yang
berbeda-beda. Begitu juga halnya dengan koperasi KOSSUMA yang memiliki
permasalahan diantaranya: Tidak berjalannyatujuan awal koperasi dan keanggotaan
yang terbatas, dan kami menanggapi permasalahan tersebut memiliki solusi yang
berbeda dan positif tentang koperasi KOSSUMA yang akan memajukan perekonomian
Indonesia melalui koperasi simpan-pinjam yang akan membantu masyarakat sekitar
untuk mengembangkan usahanya.
Saran
Dengan melakukan
observasi secara langsung dan berwawancara secara langsung dengan pihak
koperasi KOSSUMA kami lebih memahami arti perkoperasian yang sejelasnya. Semua
badan usaha baik koperasi tentu saja memiliki permasalahan masing-masing yang
dapat memberikan dampak positif maupun negatif tergantung dengan penglihatan
sisi pemahaman kita masing-masing. Namun saran kami semoga koperasi KOSSUMA
mengembangkan koperasinya kearah yang lebih luas agar dapat memberikan
keuntungan bagi masyarakat bukan anggota saja. Agar Indonesia menjadi lebih
maju khususnya dibidang perekonomian dengan adanya koperasi KOSSUMA Depok.
Perlu bantuan pemerintah untuk mendukungnya kegiatan tersebut dengan melakukan
pembinaan kepada masyarakat agar usaha mikro menjadi usaha makro.
SUMBER
Narasumber : Ibu Dewi (Marketing)
KETERANGAN