Jumat, 16 Januari 2015

Nama :
Aulia Syukri                    (11213510)
Bella Afrarizki                (11213685)
Dyah Ayu Mustika           (12213734)
Indah Ayu Puspita Sari    (14213347)
Kenanda Queenta M         (14213795)
Marsha Fahira K.F           (15213310)
Muhamad Ilham               (15213731)
Rio Aryadi                       (17213754)
Kelas :                            2EA16


PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Saat ini sebagian orang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu alat bantu sektor perekonomian Indonesia. Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam tata perekonomian nasional Indonesia, koperasi diharapkan dapat menempati tempat dan posisi yang penting. Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented) atau mensejahterakan rakyat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Pasal 45 Ayat 1, “Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam waktu satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan”. Walaupun koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi harus memperoleh SHU yang layak sehingga koperasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
Semangat mendirikan koperasi di masyarakat perlu kita sambut dengan baik, koperasi harus menjadi gerakan nasional yang meluas, namun demikian agar semangat tersebut tidak menyimpang dari ketentuan undang-undangan yang berlaku maka perlu adanya penuntun praktis yang dapat digunakan sebagai panduan tentang bagaimana cara mendirikan koperasi dan prasyaratnya.
Kami memilih Koperasi KOSSUMA DEPOK (Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH depok yang bergerak sebagai koperasi simpan pinjam.
1.2 Rumusan Masalah
1. Tidak berjalannya kegiatan koperasi pada tujuan awal
2. Meningkatkan daya saing koperasi dengan badan usaha lain
3. Para anggota telat membayar atau melunasi pinjaman (kredit macet)

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui dan memahami makna dari perkoperasian
2. Untuk mengetahui permasalahan dalam perkoperasian
3. Untuk mengetahui bagaimana cara menghadapi setiap permasalahan perkoperasian


PEMBAHASAN

Narasumber   :
A.      Profil Koperasi
Nama koperasi      : KOSSUMA DEPOK (Koperasi Syari’ah Serba Usaha Salimah)
Tanggal berdiri     : 16 Januari 2006
Badan Hukum       : 518/20/BH/KPPS/KANKOP/12/KOSSUMA/VI/2006
Jenis koperasi        : Simpan pinjam khusus wanita
Alamat                  : Jl. RTM Raya RT 05 RW 11 No. 28 Kelurahan Tugu Cimanggis Depok 16951
Telp                       : (021) 42507861
Handphone            : 085697434024
Email                     : kossumasyariah@yahoo.co.id
Website                 : kossumadepok.blogspot.com

B.      Sejarah dan Latar Belakang Koperasi
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minim” yang bertempat di jalan Atab RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Depok berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Pesertanya terdiri dari kaum Ibu dengan berbagai usaha kecil. Dalam setiap pertemuan dikumpulkan uang infaq. Agar lebih bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan untuk mendirikan sebuah koperasi dan infaq tersebut dijadikan modal koperasi.
Koperasi ini dibuat untuk memudahkan jamaah untuk meminjam uang tersebut sebagai modal usahanya dan mengembalikannya dengan cara mencicilnya. Modal awal yang terkumpul adalah Rp 4.250.000,-. Seiring waktu koperasi tersebut semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha serta berbadan hukum. Akte Notaris : Herdianti Witjaksana, SH., dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2006 No. 3. Badan Hukum No. 518/20/BH/KPPS/KANKOP/1.2/VI 2006. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM Kota Depok tanggal 30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI).

C.      Susunan Pengurus
Ketua                                             :  Hj. Anni Rosyidah
Sekretaris                                      :  Vivi Avianti
Bendahara                                                :  Fitrianingsih, S.Si
Divisi Simpan Pinjam                    :  Ir. Uswindraningsih
Divisi Usaha                                  :  Ratna Munayya

D.     Visi KOSSUMA
“ Sebagai koperasi Syariah yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok “.

E.      Misi KOSSUMA
 “ Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga dan sebagai mitra dalam mengembangkan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan pengembangan diri ”.

F.       Motto KOSSUMA
Bersama KOSSUMA menjalin silahturahmi meraih keberkahan Rizki serta Ridho Illahi.

G.     Tujuan KOSSUMA
Membantu usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.

H.     Sistem Tanggung Renteng
KOSSUMA Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.

I.        Keuntungan Anggota
1.  Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram.
2.   Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha.
3.   Mendapatkan manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.
Duniawi  : Mendapatkan bagi hasil dari simpan pinjam dan SHU (Sisa Hasil Usaha) bagi
yang   aktif belanja di KOSSUMA.
Ukhrowi : Peningkatan rukhiyah melalui pengajian kelompok.
4.  Meningkatkan ukhuwwah sesama anggota.

J.        Anggota (Yang diutamakan)
Pada dasarnya anggota KOSSUMA tidak dibatasi, namun untuk memperlancar usaha simpan pinjamnya anggota KOSSUMA dikhususkan bagi masyarakat sekitar terdekat saja, Muslimah di Depok dan sekitarnya, serta Pengusaha kecil dan menengah khususnya wanita disekitar Depok.

K.      Syarat menjadi anggota
1.      Wajib menjadi anggota koperasi
2.      Membayar pendaftaran Rp 10.000,-
3.      Membayar simpanan pokok Rp 100.000,-
4.      Membayar simpanan sukarela
5.      Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6.      Berkelakuan baik, jujur dan amanah
7.      Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
8.      Menabung secara teratur selama minimal 1 tahun

L.       Syarat meminjam
1.      Telah menjadi anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan tentang peraturan atau syarat keanggotan koperasi)
2.      Meminjam atas dasar kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam melanggar jangka waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan, peminjaman hanya boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu peminjaman tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam maka semakin lama jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.
Contohnya jika peminjam uang 1 juta rupiah jangka waktu yang diberikan selama 2 bulan, dan 5 juta rupiah selama 10 bulan.
Jika peminjam melanggar jangka waktu peminjaman maka peminjam tersebut dikenakan denda sebesar 10% dari pinjaman awal. Denda tersebut dimasukkan kedalam Sisa Hasil Usaha (SHU).

M.   Sanksi lain
Jika anggota keluar dari koperasi dan masih mempunyai pinjaman, maka kepolisian yang akan mengaturnya (telah terjalin kerjasama dengan pihak kepolisian). Selain ada hukum yang dikenakan juga pelanggar akan terkena sanksi membayar biaya administrasi 10% dari sisa pinjaman.

N.     Sumber penghasilan
Dari denda-denda anggota yang terkena sanksi. Penghasilan atau denda ini akan digunakan kembali sebagai modal bagi peminjam.

O.     Anggota koperasi
Sebagian besar anggota koperasi KOSSUMA adalah wanita yang berwirausaha seperti warung, toko, jahitan, dan lain-lain. Uang pinjaman mereka diperuntukkan sebagai modal usaha.

P.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dari denda, pemasukkan yang dikurangi biaya-biaya atau kewajiban lain atau dana cadangan perkoperasian.
Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 Tahun 1992).
Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.

Q.  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
1.   Persetujuan dan tingkat organisasi tertinggi dipegang oleh Dewan Direktur
2.   Setiap tingkatan organisasi mempunyai 1 hak suara yang sama namun memiliki tugas, peran, fungsi, serta tanggungjawab masing-masing
3.   Keputusan serta kebijakan RUPS diambil berdasarkan suara terbanyak dari kehadiran anggota dalam RUPS
4.   Keputusan dan kebijakan RUPS berdasarkan UU tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 sehingga keputusan dan kebijakan RUPS ini mutlak
5.   Rapat Umum Pemgang Saham dilakukan sebulan sekali

RUPS berorganisasikan :
1.Dewan Direktur
Terdiri dari 1 orang dari masing-masing perwakilan perusahaan rekanan, mempunyai 1 hak suara, dan persetujuan tertinggi dipegang oleh Dewan Direktur, masa jabatan 1 tahun.
Tugas: Melakukan persetujuan atas rekanan perusahaan baru, menyetujui atau menolak dan menentukan besarnya pinjaman yang dilakukan ke perusahaan rekanan.
2.Pengurus
Dipilih oleh anggota dalam RUPS dengan suara terbanyak oleh anggota yang hadir dan disetujui oleh Dewan Direktur, setiap anggota memiliki 1 hak suara, masa jabatan 1 bulan (maksimal 3 kali menjadi pengurus).
Tugas: Melakukan update saldo simpanan dan pinjaman anggota setiap hari, melakukan penagihan atas pinjaman yang diberikan, membuat laporan atas saldo simpanan dan pinjaman anggota setiap minggu.
3.Perusahaan Rekanan
Perusahaan yang bergabung dalam koperasi, mempunyai 1 hak suara (Bank Mandiri yang saat ini sudah bergabung dalam koperasi KOSSUMA).
Tugas: Memiliki hak untuk menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh anggota, berhak mengetahui keputusan dan kebijakan RUPS tentang kepengurusan koperasi serta laporan keuangan koperasi.
4.Anggota
Bagian dari organisasi RUPS, mempunyai 1 hak suara.
Tugas: Ikut serta dalam kepengurusan koperasi, menjalankan program kepengurusan koperasi yang telah disetujui RUPS dari Dewan Direktur, Pengurus, dan Perusahaan Rekanan.


PERMASALAHAN

Permasalahan
1.       Tidak berjalannya kegiatan dari tujuan awal
      Dahulu awal terbentuknya KOSSUMA ini di mulai dari perkumpulan pengajian Ibu-ibu sekitar daerah Cimanggis, Depok. Setelah terbentuk keorganisasian, mereka bersepakat untuk membuat koperasi. Dan koperasi ini terdapat sebuah usaha, dengan menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti bahan makanan, sabun, dan perlengkapan kebutuhan lainnya. Tujuan awalnya untuk memenuhi kebutuhan para anggota. Setiap anggota yang bergabung di koperasi KOSSUMA ini, diwajibkan untuk berbelanja disana. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, ada peraturan baru yang menegaskan bahwa koperasi harus berjalan dalam satu bentuk. Dahulunya koperasi ini berbentuk Serba Usaha dan Simpan Pinjam. Dan akhirnya koperasi ini hanya menjalankan koperasi simpan pinjam saja.
2.       Jangkauan koperasi belum luas, anggota terbatas
      Saat ini memang banyak sekali berkembang berbagai koperasi dengan berbagai jenis kegiatannya. Mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah, koperasi angkatan, koperasi swasta, dll. Namun koperasi KOSSUMA ini jangkauannya belum luas dan cabang koperasi belum banyak sehingga nasabah yang ingin bergabung dalam koperasi terbatas di suatu wilayah (hanya masyarakat sekitar yang dapat menjadi anggota koperasi). Padahal berdasarkan wawancara yang kami lakukan, banyak masyarakat yang berminat ingin menjadi anggota koperasi KOSSUMA. Namun alasannya agar mempermudah dan lancar saat pembayaran iuran atau pinjaman. Bedanya koperasi KOSSUMA dengan badan usaha lain ialah bunga. Dalam koperasi tidak mengambil sebuah bunga bagi badan usaha, namun tujuan utamanya mensejahterakan anggotanya (dalam koperasi KOSSUMA bunga itu riba).

Solusi
1.      Tidak berjalannya kegiatan dari tujuan awal
Seharusnya koperasi konsisten dengan tujuan awal. Namun jika memang ada peraturan yang membatasi, ikutilah prosedur yang ada dengan tetap melihat perundang-undangan yang berlaku. Namun jika koperasi KOSSUMA merupakan koperasi serba usaha tentu lebih banyak masyarakat yang lebih menyambut dengan baik keberadaan koperasi ini dan para investor akan lebih tertarik dengan koperasi KOSSUMA dan koperasi ini akan berjalan dengan lebih lancar tanpa terbatas dengan masalah kesulitan pembayaran. Semoga koperasi KOSSUMA akan menjalankan kegiatan yang bermanfaat dan positif serta mengembangkan ke arah yang lebih baik lagi. Tujuan KOSSUMA adalah membantu usaha kecil dan menengah serta masyarakat khususnya wanita untuk dapat maju dan sejahtera.
2.      Jangkauan koperasi belum luas, anggota terbatas
      Sebaiknya koperasi KOSSUMA mengembangkan dan memperluas jangkauan koperasinya agar nasabah yang ingin menjadi anggota tidak terbatas (bukan hanya masyarakat sekitar) juga mulai menjadi koperasi KOSSUMA menjadi koperasi umum tidak hanya nasabah wanita saja yang dapat bergabung. Nilai postif yang didapat bagi koperasi adalah semakin banyak anggota maka semakin berkembang koperasi tersebut dan keuntunganpun lebih banyak. Namun pelayanan dan kepuasan terhadap nasabah juga penting untuk dilakukan agar masyarakat percaya terhadap koperasi KOSSUMA, jika citra koperasi KOSSUMA baik tentu banyak pihak yang akan bekerjasama dengan koperasi KOSSUMA dan tidak sulit mendapatkan investor demi kesejahteraan masyarakat serta koperasi KOSSUMA sendiri. Mengembangkan koperasinya untuk lebih maju agar usaha kecil (mikro) dapat berkembang menjadi usaha besar (makro) demi mensejahterakan masyarakat bukan anggotanya saja dan memajukan perekonomian negara.


PENUTUP

Kesimpulan
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented) atau mensejahterakan rakyat.
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minim” berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Seiring waktu koperasi tersebut semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha serta berbadan hukum. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM kota Depok tanggal 30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI).
Koperasi KOSSUMA memiliki visi, misi, motto, kepengurusan, serta persyaratan masing-masing sesuai tujuan koperasi tersebut didirikan tentunya menjadikan nilai positif bagi masyarakat sekitar. Koperasi KOSSUMA juga memiliki permasalahan tersendiri dan dapat kami simpulkan solusi yang seharusnya dilakukan oleh koperasi KOSSUMA dengan pemikiran kami tersendiri yang melihat dari berbagai sisi.
Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 Tahun 1992). Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.
Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki permasalahan masing-masing dan cara penyelesaian yang berbeda-beda. Begitu juga halnya dengan koperasi KOSSUMA yang memiliki permasalahan diantaranya: Tidak berjalannyatujuan awal koperasi dan keanggotaan yang terbatas, dan kami menanggapi permasalahan tersebut memiliki solusi yang berbeda dan positif tentang koperasi KOSSUMA yang akan memajukan perekonomian Indonesia melalui koperasi simpan-pinjam yang akan membantu masyarakat sekitar untuk mengembangkan usahanya.
Saran
Dengan melakukan observasi secara langsung dan berwawancara secara langsung dengan pihak koperasi KOSSUMA kami lebih memahami arti perkoperasian yang sejelasnya. Semua badan usaha baik koperasi tentu saja memiliki permasalahan masing-masing yang dapat memberikan dampak positif maupun negatif tergantung dengan penglihatan sisi pemahaman kita masing-masing. Namun saran kami semoga koperasi KOSSUMA mengembangkan koperasinya kearah yang lebih luas agar dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat bukan anggota saja. Agar Indonesia menjadi lebih maju khususnya dibidang perekonomian dengan adanya koperasi KOSSUMA Depok. Perlu bantuan pemerintah untuk mendukungnya kegiatan tersebut dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar usaha mikro menjadi usaha makro.


SUMBER
Narasumber   : Ibu Dewi (Marketing)


KETERANGAN