SOFTSKILL JURNAL
ANALISIS PENERAPAN
PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM RANGKA PELAYANAN PUBLIK DI BADAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KOTA SAMARINDA
Ayu Amrina
Rosyada1
Abstrak
Penelitian ini
menggambarkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda. Latar belakang penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip
good governance dalam pelayanan publik dilaksanakan dan apa yang menjadi
hambatan dalam penerapan penerapan prinsip good governance tersebut. Penelitian
ini dilaksanakan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda. Pengumplan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi.
Narasumber dalam penelitian ini tidak hanya pegawai Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda, Kepala Bidang Pendataan & Penetapan
tetapi juga masyarakat yang ikut serta dalam pelayanan perizinan tersebut.
Data-data dikumpulkan, dibandingkan dan dianalisis dengan analisis kualitatif
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Prinsip Good
Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
sudah berjalan cukup baik terutama dalam hal partisipasi, akuntabilitas, aturan
hukum, transparansi, efektivitas dan efisiensi serta responsivitas.
Kerangka Dasar Teori
Good
Governance
Good
governance berasal dari induk bahasa eropa yaitu governance dan diadopsi oleh
bahasa inggris menjadi Govern yang berarti steer (menyetir atau mengendalikan).
Berlanjut
pada penjelasan Tangkilisan ( 2005 ; 116 ) Good governance adalah Menyatakan
bahwa Negara merupakan institusi yang legal formal dan konstitusional yang
menyelenggarakan pun sebagai agent of change.
Sedangkan
good governance menurut Thoha ( 2004 ; 61 ), Tata kepemerintahan yang baik atau
yang sering disebut dengan Good governance merupakan suatu konsep yang akhir –
akhir ini dipergunakan secara Reguler dalam ilmu politik dan administrasi
public. Konsep ini hadir sejalan dengan konsep -konsep dan terminologi
demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia dan pembangunan
masyarakat yang berkelanjutan. Pada akhir dasa warsa yang lain, konsep
governance ini lebih dekat dipergunakan dalam reformasi sektor publik. Di dalam
disiplin atau propesi manajemen publik konsep ini dipandang dari suatu aspek
dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekan pada
peranan manajer public agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat,
mendorong meningkatkan otonomi manejerial, terutama mengurangi campur tangan
control yang dilakukan pemerintah pusat, transparansi, akuntabilitas publik,
dan menciptakan pengelolaan manejerial yang bebas korupsi.
Prinsip
Good Governance
Kunci
utama memahami Good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di
dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja
suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah
bersingungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good governance. Menyadari
pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip Good governance di urai satu persatu sebagaimana
yang tertera dalam UNDP ( United Nations Deveploment Programe ) mengemukakan 10
buah prinsip Good governance yaitu ”karakteristik atau prinsip yang harus
dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik
(good governance) meliputi partisipasi (Participation), aturan hukum (rule of
law), transparansi (transparency), daya tanggap (responsiveness), berorientasi
konsensus (consensus orientation), berkeadilan (equity), evektifitas dan
efisiensi (effectiveness and efficiency), akuntabilitas (accountability), visi
strategis (strategic vision) dan saling keterbukaan (interrelated)”.
Konsep
Good Governance
Negara,
sebagai satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan
lembaga-lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan swasta yang
bergerak di berbagai sector informal lain di pasar. Ada anggapan bahwa sector
swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun demikian sektor swasta dapat
dibedakan dengan masyarakat karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap
kewajiban sosial, politik dan ekonomi yang dapat menciptakan lingkungan yang
lebih kondusif bagi pasar dan perusahaan itu sendiri. Sedangkan masyarakat (society)
terdiri dari individual maupun kelompok (baik yang terorganisasi maupun yang
tidak) yang berinteraksi secara social, politik dan ekonomi dengan aturan
formal maupun tidak formal. Society meliputi lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi dan lain-lain. ( Sedarmayanti 2003 : 6 ).
Penerapan
Good Governance
Penerapan
prinsip Good Governance adalah proses kegiatan administrasi dalam suatu
instansi pemerintahan dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada
dengan melibatkan aparatur pemerintah sebagai pelaksana roda pemerintahan
melalui rumusannya yaitu melalui prinsip-prinsip efektif dan efisiensi,
partisipasi, aturan hukum, daya tangkap dan akuntabilitas.
Kinerja
aparatur pemerintah adalah hasil karya secara kualitas dan kuantitas yang
merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat di nilai
dari hasil kerja dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya yang telah
bekerja dibandingkan dengan target yang telah di tentukan.
Pengimplementasian
good governance dapat terwujud apabila aparatur pemerintah dan institusi public
secara keseluruhan dapat bersikap terbuka terhadap ide dan gagasan baru serta responsive
terhadap kepentingan masyarakat. Dapat diartikan bahwa implementasi good
governance merupakan pelaksanaan cara berpemerintahan yang baik yang menganut
prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, penegakan hukum, responsive, kesetaraan,
efektifitas dan efisiensi, serta akuntabilitas yang baik oleh pemerintah maupun
diluar pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik seperti yang diharapkan.
Secara
singkat dapat dinyatakan bahwa kepentingan umum adalah himpunan dari
kepentingan pribadi yang telah disublimasikan, dan tidak bertentangan dengan
norma masyarakat serta aturan yang berlaku. Apabila kepentingan pribadi dan
sekelompok orang sama, kemudian disatukan maka kepentingan itu beralih menjadi
kepentingan kelompok, dan selanjutnya jika kelompok itu makin besar
kepentingannya berubah menjadi kepentingan umum. (Moenir 2006:6)
Pelayanan
Publik
Pelayanan
publik menurut Sinambela (2005:5) dalam Pasolog (2010:128) adalah setiap
kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki
setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan
menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara
fisik. Pelayanan menawarkan kepuasan yang tidak terkait memiliki kegiatan dalam
suatu kumpulan.
Moenir
( 2000 : 26-27 ) berpendapat bahwa pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang atau kelompok orang dengan landasan factor material melalui
system, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang
lain sesuai dengan haknya.
Dengan
beragamnya pendapat para ahli, dapat disimpulkan pelayanan public adalah
pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara Negara, Negara
didirikan oleh masyarakat tentu dengan tujuan agar dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya Negara dalam hal ini pemerintah (
birokrat ) haruslah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kualitas
Pelayanan Publik
Menurut
Goest dan Darviz (dalam Tjiptono, 2004:51) “Kualitas merupakan suatu kondisi
dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia dan lingkungan yang memenuhi
atau melebihi harapan”. Artinya bahwa kualitas selalu berubah sesuai dengan berubahnya
pandangan dari kepuasan masyarakat. Kondisi masyarakat yang dinamis menimbulkan
akibat pada masyarakat yang cenderung kritis bahkan mampu memberikan penilaian
terhadap kualitas pelayanan yang diterimanya. Pendapat ini dikemukakan oleh
Edvarson (dalam Tjiptono, 2004:52) yaitu “Kualitas lebih menekankan aspek
kepuasan pelanggan dan pendapatan dimana focus utamanya adalah customer
utility”. Dengan kata lain, pelayanan ditujukan untuk memenuhi harapan /
kebutuhan dari penerimaan layanan.
Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kegiatan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai
dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu
tempat (Permendagri No. 24 Tahun 2006 Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu).
Metode
Penelitian
Artikel
ini memakai data-data dari penelitian lapangan yang penulis lakukan di kantor
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kota Samarinda dengan sumber data ditentukan menggunakan Teknik
Accidental sampling atau convenience sampling dan penggunaan prosedur teknik
pengumpulan data berupa Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian
Lapangan (Field Work Research) yang terdiri dari Observasi, Wawancara dan
Penelitian Dokumen. Data-data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan metode
penelitian kualitatif untuk mendeskripsikan/ menjelaskan dan menganalisis suatu
keadaan dengan bersumber pada fakta-fakta dalam memperoleh gambaran yang
lengkap mengenai penerapan prinsip good governance dalam rangka pelayanan
publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda. Analisis
Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kota Samarinda,
Partisipasi
Partisipasi
aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemerintah diperlukan agar penyelenggara pemerintahan dapat
lebih mengenal warganya berikut cara pikir dan kebiasaan hidupnya, masalah yang
dihadapinya, cara atau jalan keluar yang disarankannya, apa yang dapat
disumbangkan dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dan sebagainya. Dalam
hal ini banyaknya kritik dan saran yang masuk mempengaruhi proses penyusunan
dan pengambilan keputuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut sangat penting mengingat masyarakat merupakan objek dari
penyelenggaraan layanan publik. Oleh karena itu sudah seharusnya masyarakat
yang menilai secara langsung dari kualitas layanan tersebut. Semakin tinggi
tingkat partisipasi masyarakat berarti
kebijakan yang dihasilkan murni keinginan dan kebutuhan masyarakat sehingga
akan terbina hubungan yang harmonis diantara keduanya. Penerapan prinsip
partisipasi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu Kota Samarinda bisa dilihat dari peranan masyarakat yang ikut serta dalam
proses penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti keterlibatan masyarakat dalam
menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan penyediaan saluran
komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran, website resmi Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Indeks Kepuasan
Masyarakat, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar dapar
mengutarakan pendapatnya, secara tidak langsung partisipasi di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah terlaksana.
Penegakan
Hukum
Adanya
jaminan hukum bagi masyarakat, yaitu usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko dan keragu-raguan.
Jaminan kepercayaan yang perlu kita
berikan berupa keamanan fisik, financial dan kepercayaan pada diri sendiri.
Rule
of law atau aturan hukum dapat dinilai berdasarkan: yang pertama, adanya penegakan hukum secara utuh
dalam berbagai aspek pemerintahan daerah, kedua, adanya peraturan hukum serta
perundang-undangan yang jelas dan tegas serta yang mengikat seluruh aparat
pemerintahan daerah tanpa terkecuali, dan terakhir adanya lembaga peradilan dan
hukum yang kredibel dan bebas KKN.
Dapat
dikemukakan bahwa penerapan prinsip rule of law atau aturan hukum di Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah mencapai tingkat
rata-rata atau cukup baik. Realitas ini sesuai dengan hasil wawancara terhadap
staff yang menyatakan bahwa penerapan prinsip aturan hukum telah diupayakan
dengan dilakukannya penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu dan
pelayanan kepada masyarakat selalu dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang
berlaku.
Faktor-faktor
yang mendukung antara lain adanya dukungan dari pemerintah penyelenggara serta adanya
koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan peradilan serta unsur masyarakat
lainnya dan adanya peraturan hokum serta sanksi yang diterapkan secara tegas
dan tidak memihak.
Transparansi
Segala
aspek proses penyelenggaraan pelayanan seperti persyaratan, biaya dan waktu yang
diperlukan, cara pelayanan serta hak dan kewajiban penyelenggaraan dan penggunaan
layanan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
Untuk mengukur tingkat transparansi pelayanan publik dapat dilihat dari tiga
aspek.
Pertama
adalah mengukur tingkat keterbukaan proses penyelenggaran pelayanan publik.
Kedua yaitu menunjuk pada seberapa mudah peraturan dan prosedur pelayanan dapat
dipahami oleh pengguna layanan. Kemudian yang ketiga adalah kemudahan untuk
memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik.
Bagan
Alur yang telah disediakan cukup membantu dan memudahkan masyarakat dalam
memahami prosedur pelayanan. prinsip transparansi yang diterapkan di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah terlaksana dengan baik. Namun
kurangnya penjelasan mengenai tindak
lanjut
berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat menyebabkan terjadinya kesalahpahaman
pada masyarakat.
Segala
aspek proses penyelenggaraan pelayanan seperti persyaratan, biaya dan waktu
yang diperlukan, cara pelayanan, serta hak dan kewajiban penyelenggaraan dan
penggunan layanan dipublikasikan secara terbuka sehingga mudah dipahami oleh
masyarakat, maka praktek pelayanan ini dapat dinilai memiliki transparansi yang
baik.
Akuntabilitas
Dengan
adanya akuntabilitas, maka proses pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda harus berjalan sesuai dengan aturan yang
ada. Akuntabilitas yang baik akan bermuara kepada pelayanan yang berkualitas.
Dengan begitu akuntabilitas menjadi prasyarat demi terwujudnya kepemerintahan yang
baik atau good governance.
Dengan
demikian pertanggung jawaban merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah, dimana
aparatur pemerintah harus mempertanggung jawababkan pelaksanaan kewenangan yang
diberikan di bidang tugasnya. Akuntabilitas terutama berkaitan erat dengan
pertanggung jawaban terhadap efektivitas kegiatan dalam pencapaian sasaran atau
target kebijakan atau program yang telah ditetapkan.
Dengan
adanya tanggung jawab kepada pemerintah atas kinerja pegawai Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda maka dapat menjadi fungsi
control pemerintah sehingga nantinya diharapkan akan timbulnya kepercayaan dari
masyarakat.
Dengan
demikian prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah berjalan dengan baik. Standar
Operasional Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk
pertanggungjawaban khususnya terhadap waktu dan biaya pelayanan untuk menjamin
masyarakat telah diwujudkan dengan baik.
Efektivitas
dan Efisiensi
Efektivitas
dan efisiensi dapat diartikan sebagai perbandingan yang terbaik antara input
dan outout. Efektivitas dan efisiensi pelayanan dapat diukur dari waktu, biaya
dan tenaga yang digunakan untuk menyelesaikan suatu bentuk pelayanan publik.
Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sebagai instansi teknis Pemerintah
Kota Samarinda dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat prosedur dan tata
cara pelayanan telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa agar dalam
pelaksanaan pelayanannya dapat terukur, sehingga dalam prosedur pelayanannya
dibuat sesederhana mungkin.
Prinsip
efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda telah diterapkan dengan baik. Komitmen Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda untuk mewujudkan
pelayanan publik yang efisien dibuktikan dengan kebijakan yang sangat membantu
dan memudahkan masyarakat.
Kecepatan
waktu dan kesederhanaan prosedur membuat masyarakat dapat lebih menghemat waktu,
biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen. Dengan begitu, kualitas
pelayanan yang diharapkan masyarakat tidak mustahil untuk diwujudkan.
Daya
Tanggap
Responsivitas
merupakan kemampuan pemerintah untuk mengenali masyarakat, menyusun agenda
prioritas, dan mengembangkannya ke dalam program-program yang sesuai dengan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Oleh
karena itu responsivitas menunjuk pada kesesuaian antara program dan kegiatan
yang ada dengan aspirasi atau kebutuhan masyarakat. Responsivitas juga dapat
diukur dari sejauh mana daya tanggap petugas pelayanan dalam merespon kebutuhan
ataupun keluhan masyarakat.
Daya
tanggap petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda
terhadap masyarakat cukup baik namun perlu ditingkatkan lagi. Petugas sebagai
pengendalian dan fasilitator dalam menyediakan pelayanan perizinan diharapkan
agar lebih peka lagi dalam mendengarkan dan menanggapi permintaan maupun
keluhan dari masyarakat.
Faktor
Pendukung Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu
Satu Pintu di Kota Samarinda
1. Sumber Daya
Manusia (SDM).
Sumber Daya
Manusia sangat penting peranannya dalam penerapan good governance. Hal tersebut
dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan lebih akuntabel sehingga SDM sangat
mendukung penerapan good governance dalam pelayanan publik.
2. Sarana dan
Prasarana
Sarana dan
prasarana tentu sangat mendukung penerapan good governance dalam pelayanan
publik. Tersedianya alat kelengkapan kantor seperti komputer dapat membantu mempermudah
kerja yang akhirnya dapat meningkatkan kinerja pelayanan. Ruang kerja dan ruang
pelayanan masyarakat yang nyaman tentu dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan
publik.
3. Partisipasi
Peranan masyarakat
yang ikut andil dalam proses penilaian serta mengevaluasi kualitas dalam
pelayanan publik, dalam hal ini banyaknya kritik dan saran yang masuk dapat
mempengaruhi proses penyusunan serta pengambilan keputusan. Hal tersebut sangat
penting mengingat masyarakat merupakan objek dari penyelenggaraan publik.
Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat maka akan terbentuklah kebijakan yang
merupakan kebutuhan masyarakat.
4. Penegakan Hukum
Melalui tingginya
kesadaran dari masyarakat serta para pemerintah pelaksana mengenai penegakan aturan
hukum dapat membatu dalam berjalannya aturan hukum tersebut. Begitu pula
dukungan dari lembaga
hukum terkait
mengenai peraturan hukum serta sanksi yang ditetapkan secara tegas dan tidak
memihak.
5. Transparansi
Kelengkapan
mengenai persyaratan, biaya dan waktu yang diperlukan, cara pelayanan, serta
hak dan kewajiban penyelenggaraan dan penggunaaan layanan dipublikasian secara
terbuka, sehingga mudah dipahami oleh masyarakat.
6. Akuntabilitas
Pengurusan yang
diajukan oleh masyarakat selesai dalam waktu yang telah ditetapkan dan biaya
yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan dengan adanya tanggung jawab
atas kinerja pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota
Samarinda maka dapat menjadi kontrol pemerintah sehingga nantinya diharapkan
dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat.
7. Efektivitas
& Efisiensi
Kecepatan waktu
serta kesederhanaan prosedur menjadi suatu keunggulan di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu tersebut, sehingga dapat lebih menghemat waktu, biaya dan
tenaga dalam proses pengurusan dokumen.
Faktor
Penghambat Penerapan Prinsip Good Governance di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu
Satu Pintu di Kota Samarinda
1. Kendala yang
pertama yang dihadapi dalam memberikan pelayanan adalah masih banyaknya
masyarakat yang belum menyadari tentang pentingnya surat perizinan.
2. Meskipun
transparansi telah dilaksanakan, namun pencaloan tidak dapat dihindari, untuk
itu dalam mengurus perizinan yang bersangkutan dapat langsung datang, agar
ruang gerak calo perizinan dapat diminimalisir.
3. Kendala dalam
hal penerapan prinsip partisipasi adalah masih banyaknya masyarakat yang kurang
aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dikarenakan kesibukan, sehingga
melalui proses yang terburu-buru.
4. Kurangnya
penjelasan mengenai tindak lanjut berkas yang kurang lengkap kepada masyarakat
menyebabkan terjadinya kesalahpahaman kepada masyarakat.
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah penulis lakukan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu
Pintu di Kota Samarinda penulis menarik suatu kesimpulan yang dirumuskan
kembali dengan kalimat yang lebih lengkap sesuai dengan hasil pembahasan yaitu
sebagai berikut :
1.
Masyarakat
dilibatkan untuk menilai dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Dengan
penyediaan saluran komunikasi masyarakat seperti kotak kritik dan saran,
website resmi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda,
Indeks Kepuasan Masyarakat, serta penyediaan saluran komunikasi masyarakat agar
dapar mengutarakan pendapatnya. Secara tidak langsung partisipasi di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kota Samarinda telah terlaksana. Juga dari
dilibatkannya masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan dengan adanya
kuesioner untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat. Selain itu dengan
upaya-upaya perbaikan pelayanan yang dilakukan di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda yang didasarkan atas saran dan kritik yang
masuk dari masyarakat tersebut membuktikan bahwa penerapan good governance
prinsip partisipasi sudah berjalan dengan baik.
2.
Aturan
hukum telah ditegakkan secara utuh dalam berbagai aspek dan didukung oleh
peraturan-peraturan hukum dan perundang-undangan yang mengikat aparat
pemerintahan tanpa terkecuali. Dengan diberikannya sanksi yang sesuai terhadap
masyarakat maupun oknum yang melanggar aturan perizinan tersebut. Adanya
koordinasi terkait meliputi lembaga hukum dan peradilan serta unsur masyarakat
lainnya dan adanya peraturan hukum serta sanksi yang diterapkan secara tegas
dan tidak memihak. Selain itu dari adanya jaminan hukum bagi masyarakat, serta
adanya usaha untuk memberikan rasa aman dan bebas dari adanya bahaya, resiko
dan keraguraguan merupakan bentuk dari nilai-nilai atas norma sosial di
masyarakat. Jaminan kepercayaan yang perlu diberikan berupa keamanan fisik,
financial dan kepercayaan. Kemudian dapat diketahui dari kepercayaan
timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan
menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Keadilan juga dapat diartikan sebagai perlakuan yang sama kepada semua
masyarakat tanpa memandang atribut yang menempel pada subjek tertentu.
3.
Penerapan
prinsip transparansi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda sudah berjalan dengan baik. Keterbukaan
informasi mengenai waktu, biaya, syarat dan prosedur pelayanan dapat dengan
mudah diakses oleh masyarakat. Masyarakat cukup bertanya kepada petugas untuk
mengetahui secara jelas informasi mengenai pelayanan publik. Disamping itu juga
disediakan bagan alur mengenai prosedur pelayanan serta rincian biaya untuk
pengurusan izin agar lebih memudahkan masyarakat.
4.
Penerapan
prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda mengenai pertanggungjawaban atas waktu dan
biaya dalam pelayanan publik telah berjalan dengan baik. Standar Operasional
Prosedur yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bentuk pertanggung
jawaban untuk menjamin kecepatan layanan pada masyarakat untuk mengurus
perizinan hingga selesai telah diwujudkan dengan baik.
5.
Penerapan
prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari kecepatan
waktu dan kesederhanaan prosedur dalam pengurusan dokumendokumen. Masyarakat
dapat lebih menghemat waktu, biaya dan tenaga dalam proses pengurusan dokumen.
Dengan begitu kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat dapat diwujudkan.
6.
Penerapan
prinsip responsivitas dalam pelayanan publik di Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda dapat diketahui dari komitmen aparatur untuk
tetap melayani dengan hati bagaimanapun kondisinya. Juga dapat diketahui dari
cepat tanggapnya pelayanan dalam hal memberikan dan menjawab pertanyaan
masyarakat dalam hal pengurusan izin sebagai bukti telah berjalannya penerapan
good governance dalam prinsip responsive atau daya tanggap.
Saran
1. Perlu adanya
penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan kelengkapan berkas-berkas kepada
masyarakat agak tidak ada lagi salah paham yang terjadi pada masyarakat.
2. Lebih
ditingkatkan lagi dalam upaya menggerakkan dan pendekatan terhadap masyarakat
untuk berpartisipasi dalam pembuatan izin serta memberi saran dan masukan untuk
pelayanan yang lebih baik lagi di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
di Kota Samarinda. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Samarinda perlu
memaksimalkan website atau social media yang sudah ada untuk mensosialisasikan
apapun yang bermanfaat kepada masyarakat seperti misalnya berita kegiatan
maupun mengenai pelayanan yang dilakukan. Selain itu dengan media sosial, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Samarinda dapat berinteraksi dengan masyarakat
untuk membangun hubungan yang harmonis dan interaktif.
Kenanda Queenta Mulya
14213795 | 4EA16